SuaraKalbar.id - Dua pengendara sepeda motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman masing-masing 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis.
"Kedua terdakwa divonis penjara 4 bulan dan denda Rp12 juta,” kata petugas Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam di PN Ciamis, Rabu.
Dalam putusan tersebut, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.
Indra menuturkan,vonis terhadap kedua terdakwa itu dipotong dengan masa kurungan yang sudah dijalani terdakwa selama 3 bulan.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis yakni 6 bulan penjara.
"Yang meringankan terdakwa karena adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa," kata Indra.
Selain itu kedua terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga hal itu menjadi hal yang meringankan.
"Majelis mengambil keputusan ini sesuai dengan kewenangannya. Itu merupakan kewenangan majelis," katanya.
Dalam sidang itu terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih pikir-pikir dulu terkait vonis terdakwa. (Antara)
Baca Juga: Komunitas Motor Matic Ingin Masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang seperti Rombongan Moge, Boleh?
Berita Terkait
-
Komunitas Motor Matic Ingin Masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang seperti Rombongan Moge, Boleh?
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
-
Konvoi Moge Dikawal Polisi Masuk Tol di Riau, Pengamat Singgung soal Etika
-
Perempuan Ini Divonis 50 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Bayi, Kelompok Pembela Wanita Protes
-
Blusukan Iwan Bule ke Wilayah Jabar, Bagi-bagi Jersey Timnas Indonesia di Cianjur
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Gawai Dayak Melawi: Ketika Budaya Tak Sekadar Dirayakan, Tapi Dipertahankan dari Zaman
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre