SuaraKalbar.id - Dua pengendara sepeda motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman masing-masing 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis.
"Kedua terdakwa divonis penjara 4 bulan dan denda Rp12 juta,” kata petugas Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam di PN Ciamis, Rabu.
Dalam putusan tersebut, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.
Indra menuturkan,vonis terhadap kedua terdakwa itu dipotong dengan masa kurungan yang sudah dijalani terdakwa selama 3 bulan.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis yakni 6 bulan penjara.
"Yang meringankan terdakwa karena adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa," kata Indra.
Selain itu kedua terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga hal itu menjadi hal yang meringankan.
"Majelis mengambil keputusan ini sesuai dengan kewenangannya. Itu merupakan kewenangan majelis," katanya.
Dalam sidang itu terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih pikir-pikir dulu terkait vonis terdakwa. (Antara)
Baca Juga: Komunitas Motor Matic Ingin Masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang seperti Rombongan Moge, Boleh?
Berita Terkait
-
Komunitas Motor Matic Ingin Masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang seperti Rombongan Moge, Boleh?
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
-
Konvoi Moge Dikawal Polisi Masuk Tol di Riau, Pengamat Singgung soal Etika
-
Perempuan Ini Divonis 50 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Bayi, Kelompok Pembela Wanita Protes
-
Blusukan Iwan Bule ke Wilayah Jabar, Bagi-bagi Jersey Timnas Indonesia di Cianjur
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG