SuaraKalbar.id - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti buka suara terkait Pasal 415 yang mengatur tentang perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurutnya, pasal tersebut sangat berpotensi menimbulkan persekusi di tengah masyarakat.
"Sangat berpotensi menciptakan persekusi," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti di Jakarta, Selasa.
Bivitri menerangkan bahwa masyarakat hidup tidak hanya berpedoman pada norma hukum, tetapi juga norma agama, sosial, dan kesusilaan, termasuk cara berperilaku.
Norma hukum, terutama hukuman pidana yang atur tentang ancaman badan (pemenjaraan), dan denda harus diperlakukan ultimum remedium atau cara paling akhir dalam penegakan hukum.
"Artinya, apabila semua cara telah dilakukan tidak bisa, barulah sanksi pidana diterapkan," ucapnya.
Dirinya berpendapat, bukan berarti sesuatu yang tidak disukai lantas dibuatkan pasal-pasal agar bisa jerat masyarakat dengan tujuan seseorang tidak melakukannya.
"Bukan begitu cara merumuskan norma hukum pidana. Akan tetapi kita harus melihat perilaku itu mengganggu ketertiban umum atau tidak," kata dia.
Ia menilai kohabitasi dan lain sebagainya lebih mengarah pada ranah hukum privat, bukan hukum publik.
Selain itu, wilayah hukum privat juga tidak bisa begitu saja dipindahkan ke hukum publik sebab berpotensi terjadi kesalahan dalam penghukuman.
Yang menjadi masalah ialah ketika sudah ada peraturan tentang zina, menurut dia, bisa menimbulkan asumsi pada sebagian orang bahwa menyerang pelaku zina boleh karena mereka dinilai melanggar hukum.
Padahal, jika dicermati lebih detail, dalam RKUHP pasal perzinaan bersifat delik aduan atau hanya bisa dilaporkan oleh orang-orang tertentu.
"Bahkan, tanpa KUHP saja persekusi juga sudah terjadi," ujarnya.
Akan tetapi, Bivitri menegaskan bahwa pandangan tersebut sama sekali bukan untuk mendukung atau melegalkan zina atau seks bebas.
Masalahnya, penyelesaian perbuatan yang dinilai tidak pantas bukan berarti harus melalui jalur pidana, melainkan masih banyak cara lain.
Jika tetap dipaksakan, kata dia, akan banyak efek negatif misalnya persekusi. (Antara)
Berita Terkait
-
Terinspirasi Kampung Adat Kuta, Raja Juli Bentuk Tim Super untuk Kepastian Hukum Hutan Adat
-
Mengukur Warisan Sri Mulyani: Antara Pujian Pasar dan Kritik Penegakan Hukum Internal
-
Apa yang Membuat RUU Perampasan Aset Begitu Mendesak bagi Publik?
-
Jadi Korban Fitnah, Dewa Gede Adiputra Ambil Langkah Hukum
-
Isu Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach: Fakta, Hoaks, dan Fitnah
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Mendagri Tito Ajak Warga Siskamling, Publik: yang Maling Uang Rakyat kan Pejabat Negara
-
BRI Cari Wirausaha Tangguh Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
BRI Gelar News Fest 2025, Ajang Jurnalistik Menuju Fellowship Journalism 2026
-
BRI Gandeng Medco E&P Beri Akses Tak Terbatas ke Pelaku Usaha Kecil
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru