Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 13 Juli 2022 | 06:30 WIB
mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Foto: Dok. PT Batulicin 69/ Times Indonesia)

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Mardani itu teregistrasi dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK c.q. penyidik KPK.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Mardani itu diselenggarakan pada hari Selasa (12/7). Namun, sidang tersebut ditunda oleh majelis hakim PN Jaksel menjadi Selasa pekan depan karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.

"Untuk memanggil termohon (KPK), sidang dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022," kata hakim tunggal PN Jaksel Hendra Utama Sotardodo. (Antara)

Load More