SuaraKalbar.id - Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengaku lelah menjalani pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya terkait dengan dugaan penyelewengan dana sosial/CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 hingga larut malam.
Ibnu Khajar keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa sekitar pukul 22.20 WIB, didampingi oleh tim pengacaranya.
Saat wartawan menghampirinya, Ibnu Khajar berusaha menghindar. Dirinya enggan memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan karena membutuhkan istirahat.
"Saya lelah, saya butuh istirahat," ujar Ibnu Khajar yang mencoba menghindar dari kejaran wartawan.
Dikatakan pula bahwa besok masih akan diperiksa lagi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Besok diperiksa lagi. Akan tetapi, enggak tahu jam berapa," kata Ibnu.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar pada hari Rabu (13/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Dilanjut besok pukul 10.00 atau 11.00-an," kata Andri.
Sementara itu, keluar lebih dulu dari pemeriksaan hari ini, Pendiri ACT Ahyudin menyatakan siap untuk berkorban atau dikorbankan demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
Baca Juga: Pernyataan Mengejutkan Mantan Presiden ACT Ahyudin Siap Berkorban dan Dikorbankan
Pengorbanan yang dimaksudkan Ahyudin dalam bentuk apa pun, termasuk jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Demi Allah, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun," kata Ahyudin.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar sudah berjalan sejak Jumat (8/7), dan berlanjut sampai Senin (11/7) hingga hari ini. Pemeriksaan bakal kembali berlanjut esok hari.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.
Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Antara)
Berita Terkait
-
Pernyataan Mengejutkan Mantan Presiden ACT Ahyudin Siap Berkorban dan Dikorbankan
-
Kasus Penyelewengan Dana ACT Naik Tahap Penyidikan, Ahyudin Berpeluang Jadi Tersangka
-
Diperiksa Polisi, Mantan Presiden ACT Ahyudin: Demi Allah Saya Siap Berkorban atau Dikorbankan
-
Kronologi dan Peran ACT yang Diduga Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610
-
Cabut Izin ACT hingga Ponpes, Ini 2 Keputusan Muhadjir Effendy Selama Jadi Menteri Ad Interim
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia