SuaraKalbar.id - Seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung meninggal dunia diduga setelah mengalammi penganiayaan oleh sesame ABH.
Atas kejadian tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung meminta kasus kematian itu diusut tuntas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kami melihat kejadian yang menimpa RF (17) yang meninggal dunia, karena diduga mendapat penganiayaan oleh sesama ABH di LPKA menjadi preseden buruk terhadap perlindungan anak, baik anak korban maupun ABH khususnya di Provinsi Lampung," kata Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Kamis.
Dirinya mengatakan, LPKA yang seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi anak didik pemasyarakatan yang mengutamakan kepentingan dan hak-hak anak, justru tercoreng dengan adanya kejadian tersebut.
"Dari data yang diperoleh dari keluarga RF ada dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban dengan beberapa luka lebam di bagian tangan, kaki, dan kepala serta dugaan luka bakar seperti sundutan rokok," kata dia.
Oleh sebab itu, ujar dia, pihak keluarga yang telah menguasakan kasus kematian RF di LPKA kepada LBH Bandarlampung meminta Menteri Hukum dan HAM bertanggung jawab mengusut tuntas persoalan tersebut serta melakukan evaluasi terhadap LPKA Kelas IIA Lampung yang memiliki tugas pembinaan anak didik pemasyarakatan.
"Pihak keluarga RF memberi kuasa pada kami untuk mencari keadilan dalam peristiwa tersebut," kata dia.
Ia mengatakan, LBH Bandarlampung bersama keluarga korban juga akan melakukan pengaduan kepada KPAI serta Komnas HAM untuk dapat membantu mengungkap persoalan tersebut, agar di kemudian hari tidak ada lagi kejadian seperti ini ataupun RF yang lain.
"Pihak keluarga juga telah melaporkan kasus kematian RF kepada Polda Lampung pada Selasa (12/7) dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/739/VII/2022/SPKT/POLDALAMPUNG Tertanggal 12 Juli 2022," katanya lagi. (Antara)
Berita Terkait
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Di Antara Ombak & Bukit Hijau, Harapan Way Haru Tak Pernah Tumbang
-
Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cara Memilih Warna Lipstik Sesuai Undertone Kulit agar Wajah Tampak Cerah
-
Pilihan Bedak Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Wajah Natural dan Tidak Abu-Abu
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan