SuaraKalbar.id - Marcelo (23), terdakwa pencabulan dan pelaku sodomi terhadap bocah berusia 7 tahun yang menyebabkan korban meninggal dunia pada tahun 2021 lalu dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata hakim PN setempat Wilson Shriver dalam persidangan di Ambon, Maluku, Rabu.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adapun yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim tersebut masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Beatrix Temar, yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan menerima.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menjelaskan kasus sodomi ini diketahui saat korban mengeluhkan rasa sakit kepada orang tuanya pada Desember 2021. Kemudian terungkap kalau terdakwa melancarkan aksi bejatnya untuk pertama kali saat korban sendiri dan perbuatan ini dilakukan secara berlanjut pada kesempatan lain.
Akibat perbuatan sodomi terdakwa, korban dinyatakan meninggal dunia karena infeksi pada bagian anus. (Antara)
Baca Juga: Panggilan Baru Nathalie Holscher ke Sule Saat Jalani Sidang Perceraian
Berita Terkait
-
Panggilan Baru Nathalie Holscher ke Sule Saat Jalani Sidang Perceraian
-
Hadiri Sidang Cerai dengan Nathalie Holscher, Sule: Saya Masuk Dulu Ya
-
Hadiri Sidang Perdana Cerai, Komedian Sule Tertunduk dan Irit Bicara
-
Ancam Demo Lebih Besar Jika Anies Tak Banding Putusan PTUN Soal UMP, Buruh: Kita Sekarang Masih Menahan Diri
-
Sule Pilih Tidak Hadir Sidang Cerai Perdana dengan Nathalie Holscher di Pengadilan Agama Cikarang
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ini Empat Infeksi Paru-Paru yang Perlu Diwaspadai
-
Pasokan LPG 3 Kg Subsidi di Nanga Pinoh Lancar Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Harga Rp21 Ribu
-
Kisah Slamet, Muslim Penjaga Kelenteng Tengah Laut Kubu Raya Selama 30 Tahun
-
Potret Toleransi di Kalbar: Kisah Pak Udin, Muslim Tuli yang Bekerja di Vihara Sungai Kakap
-
Lebih dari 54 Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JK