Bella
Jum'at, 22 Juli 2022 | 08:15 WIB
Direktorat Polairud Kepolisian Daerah Kalimantan Utara berhasil menggagalkan pengiriman pekerja ilegal ke Malaysia di perairan Nunukan, Kaltara. Istimewa.

Sedangkan untuk 13 orang calon TKI tersebut ke kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Nunukan untuk dikembalikan ke daerah asalnya masing - masing.

Sedangkan satu orang penumpang yang merupakan warga Sebatik, Nunukan berinisial FH maupun motoris kapal dan ABK dijadikan saksi. Namun, saat ini dipulangkan sementara.

Kepada F yang merupakan pengurus dilakukan penahanan dengan sangkakan pasal 81 junto pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. "Kemudian satu orang lagi masih dalam pengejaran," katanya. (Antara)

Load More