Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 23 Juli 2022 | 22:15 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, usai menyambangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo untuk melihat jalannya prarekonstruksi, Sabtu (23/7/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraKalbar.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meminta kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk tidak berspekulasi dalam menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

Dirinya meminta kepada kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya saja.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti 'expert' (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu.

Polri menyetujui dilakukannya autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.

Baca Juga: Jika Dilibatkan, Jenderal TNI Andika Perkasa Siap Awasi Langsung Otopsi Brigadir J

Autopsi ulang dijadwalkan pada Rabu (27/7) di Jambi, di lokasi pemakaman tempat Brigadir J dikebumikan.
Proses ini akan melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.

Dedi juga mengatakan, dalam mengungkap kasus ini, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan

“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Dedi.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.

“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan 'expert' (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.

Baca Juga: 7 Fakta Terkini Penembakan Istri Anggota TNI, Jenderal Andika Duga Suami Korban Terlibat

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilaporkan karena baku tembak.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengklaim terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki Brigadir J.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.

Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang ditemui di lokasi prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihaknya.

“Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP),” kata Johnson. (Antara)

Load More