SuaraKalbar.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin.
Selain kedua petinggi ACT tersebut, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.
A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung Senin (25/7) pukul 15.50 WIB.
Sebelumnya Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diperiksa beberapa kali terkait dugaan penyalahgunaan sebagian dana sosial yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing.
Dana sosial yang semestinya disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas peribadi.
“Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua pengurus dan pembina serta Saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/7).
Selain itu, lanjut Ramadhan, kedua pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial, tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.
Ramadhan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan keduanya, diperoleh fakta ACT menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial sebesar Rp138 miliar.
Dirinya menyebutkan, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp2,06 miliar serta bantuan nontunai berupa dalam bentuk dana sosial sebesar Rp2,06 miliar.
Berita Terkait
-
Terkuak! Bukan Ratusan Ribu, Ternyata Cuma Segini Pembudidaya di eFishery
-
4 Pemeran Pria dalam Drama Korea dengan Act of Service Paling Romantis
-
Patrick Walujo Murka Soal Penyelewengan Dana oleh Bos eFishery Gibran Huzaifah: Aib dan Memalukan!
-
Ulasan Novel Mata Malam: Duka dari Catatan Kelam Sejarah Korea Selatan
-
Tren Satire Kasus Harvey Moeis di Medsos, Sindir Kemenangan Koruptor Terhadap Hukum
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
-
Rumah Kosong Sejak Sebelum Ramadan, Ini Kata Ketua RT soal Keluarga Priguna Anugerah di Pontianak
-
Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga