SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengatakan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, sehingga KPK dapat menjemput paksa dan secara bertahap dapat memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
KPK meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Mardani H. Maming untuk dapat menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat berwenang.
KPK juga mempersilakan Mardani H Maming untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik, sehingga penanganan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, bisa segera diselesaikan.
"Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka, karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka Mardani H. Maming untuk hadir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7). Namun, tersangka Mardani tidak memenuhi panggilan KPK.
KPK juga telah memanggil tersangka Mardani, Kamis (14/7), namun tim kuasa hukum tersangka saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan karena pihak tersangka mengajukan sidang praperadilan.
KPK akan menyampaikan kepada publik mengenai pihak mana saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait penjemputan paksa kliennya tersebut.
"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Denny berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.
"Putusan praperadilannya kan besok lusa, ya, Rabu (27/7). Jadi, sebenarnya kami bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi kan. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan, kan tidak perlu pemeriksaan," ujar Denny. (Antara)
Berita Terkait
-
Sebut KPK Diduga Nafsu Menjerat Ade Yasin, Kuasa Hukum: Sudah Jelas-jelas, Ihsan Mengakui Tidak Diperintah
-
Sidang Praperadilan Dugaan Gratifikasi Suharso Manoarfa Ditunda usai KPK Bersurat ke Hakim, Kader PPP Penggugat Kecewa
-
Akui Terima Aliran Uang Terkait Kasus Suap Mamberamo Tengah, Presenter TV Brigita Manohara Segera Kembalikan ke KPK
-
Gagal Jemput Paksa Bendum PBNU, KPK Berencana Terbitkan Nama Mardani H Maming dalam DPO
-
Bendum PBNU Mardani Maming "Hilang" di Apartemen, KPK Gagal Jemput Paksa
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan