Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 26 Juli 2022 | 22:13 WIB
Penampakan lima ajudan Irjen Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan kasus Brigadir J di Komnas HAM. (Suara.com/Yaumal)

SuaraKalbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memeriksa enam ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Pada awalnya, Komnas HAM mengagendakan tujuh ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo untuk diperiksa. Namun, satu orang di antaranya tidak memenuhi panggilan Komnas HAM dengan alasan yang belum diketahui.

"Kami juga belum ada pemberitahuan," Kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa.

Dirinya mengungkapkan, enam ajudan yang hadir tersebut diperiksa dalam ruangan yang terpisah.

Baca Juga: Besok, Komnas HAM Dalami CCTV dan Telepon Genggam yang Berkaitan dengan Kematian Brigadir J

"Jadi tidak dalam satu ruangan yang sama. Ini penting agar kami mendapatkan kekayaan informasi yang dibutuhkan," k

Dalam pemeriksaan tersebut, tim dari Komnas HAM mendalami sejumlah hal termasuk meminta enam ajudan yang diperiksa untuk menggambarkan posisi terkait peristiwa itu.

Pemeriksaan terhadap para ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo berlangsung sekitar delapan jam yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dan berakhir menjelang salat Magrib.

Anam mengatakan secara umum semua ajudan mendapatkan pertanyaan yang sama, akan tetapi ada kekhususan pada masing-masing ajudan sebagai contoh Bharada E.

"Contoh Bharada E, itu kontribusinya apa dalam struktur peristiwa kami tanyakan. Berbeda dengan ajudan lainnya yang memiliki kontribusi lain dalam peristiwa itu," jelasnya.

Baca Juga: Ada Momen Tertawa Para Ajudan Ferdy Sambo Sebelum Insiden Penembakan yang Tewaskan Brigadir J

Artinya, spesifikasi pertanyaan tidak hanya ditujukan kepada Bharada E saja namun menyeluruh kepada setiap ajudan.

Kendati telah memeriksa enam ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo, Anam mengatakan lembaga HAM tersebut masih membutuhkan keterangan dari beberapa pihak lainnya. Baik itu ajudan, pengurus rumah tangga dan lain sebagainya.

Tujuannya, untuk memperkuat data, informasi maupun keterangan yang telah dikumpulkan oleh tim. Terkait jadwal pemeriksaan, hal itu masih diatur oleh Komnas HAM. (Antara)

Load More