SuaraKalbar.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten melarang odong-odong beroperasi di jalan raya umum, dengan alasan dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
"Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah di Tangerang, Kamis.
Dirinya mengungkapkan, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong itu dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.
Karena, untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan," katanya.
Pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya resiko kecelakaan lalu lintas.
"Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri, apa bila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong," ujarnya.
Ia juga menegaskan, apa bila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong tersebut masih beroperasi di jalan umum, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru tahan kendaraan itu," ungkap dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Tragis! Usai Kubur Jenazah Ayahnya, Sopir JakLingko di Jakut Tubruk Tiang sampai Terjepit
-
Minta Maaf, Ayah Christiano Bantah Bayar Sejumlah Uang ke Keluarga Mahasiswa UGM
-
Orang Tua Christiano Tarigan Penabrak Mahasiswa UGM Akhirnya Muncul: Kami Mohon Maaf
-
Mahasiswa UGM Jadi Tersangka Penabrak Maut di Jalan Palagan: Terancam Hukuman Berlapis!
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Raih Kesempatan Dapat Dana Kaget Langsung Masuk Dompet Digitalmu!
-
Cicilan Cuma Rp150 Ribuan, Ini Solusi Modal Cepat Rp5 Juta Lewat KUR
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!