SuaraKalbar.id - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengungkapkan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tidak akan bisa mengintervensi penyidikan penembakan yang menewaskan Brigadir J karena saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus).
"Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu malam.
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, jabatan Kasatgasus itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional.
Dia mengatakan ketika Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam, maka otomatis jabatan Kasatgasus akan dijabatnya dan ketika Ferdy Sambo sudah dinonaktifkan dari Kadiv Propam, maka jabatan jabatan Kasatgasus tidak dipegangnya lagi.
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan Ferdy Sambo, dia tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini," katanya.
Ferdy Sambo juga tidak bisa menekan proses penanganan perkara yang membelitnya karena Ketua Tim Khusus Polri sendiri adalah jenderal bintang tiga, selain ada beberapa jenderal bintang lain dalam tim khusus katanya.
"Jadi logikanya, bagaimana mungkin jenderal bintang dua tanpa jabatan bisa intervensi Wakapolri," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Pemerhati kepolisian ini mengatakan posisi Ferdy Sambo kini sudah terjepit dan hanya menunggu nasib sampai kasus ini terungkap, apalagi perkara kematian Brigadir J sudah ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim.
"Kita yakin Kapolri akan tegas menindak siapa saja yang terbukti terlibat dan tidak akan pernah lolos." katanya menegaskan.
Baca Juga: Lemkapi: Ferdy Sambo Sudah Tidak Lagi Menjabat Kepala Satuan Tugas Khusus
Edi mengatakan secara sekilas kasus ini memang tampak mudah karena ada korban, lokasi jelas, dan pelaku yang juga jelas, tapi sangat minim keterangan saksi dan diperparah dengan kondisi CCTV yang rusak.
Sebelumnya, ada kekhawatiran Ferdy Sambo bisa menekan tim Polri yang menangani kematian Brigadir J karena dia dinilai masih menjabat Kasatgasus Polri meski telah dinonaktif sebagai Kadiv Propam. Antara)
Berita Terkait
-
Lemkapi: Ferdy Sambo Sudah Tidak Lagi Menjabat Kepala Satuan Tugas Khusus
-
Kasus Penembakan Brigadir J Turunkan Citra Polri, IPW Desak Kapolri Jaga Marwah Institusi
-
Terpopuler Kesehatan: Manfaat Main Game Online, Kondisi Kesehatan Vladimir Putin Dikabarkan Mengkhawatirkan
-
Komnas HAM Ungkap Alasan Kertas Dilipat di Konpers Kasus Brigadir J, Publik Ngaku Tak Percaya dan Singgung Kasus KM 50
-
Bharada E Kembali ke Brimob karena Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Kematian Brigadir J
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026