SuaraKalbar.id - Dua kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) di Provinsi Sulawesi Selatan dibebastugaskan karena diduga terlibat dalam tindakan praktek pungutan liar (pungli).
"Untuk sementara dua orang kalapas dibebastugaskan yakni Kalapas Parepare dan Kalapas Takalar sedang kami panggil di sini dan kami adakan pemeriksaan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Suprapto kepada wartawan di Makassar, Senin.
Suprapto menjelaskan, penonaktifan tersebut akan berjalan hingga dugaan kasus pungli itu menjadi terang benderang.
"Untuk sementara kita bebas tugaskan dulu sambil menunggu kebenaran itu, benar atau tidak. Sejak hari ini, (dinonaktifkan) sampai selesai pemeriksaan keseluruhan," tuturnya menegaskan.
Baca Juga: Tim Fasilitator Disbudpar Sulsel Dampingi Pelaku UMKM Kawasan Geopark Maros-Pangkep
Sebelumnya, beredar kabar bahwa ada oknum pegawai Lapas Klas II B Takalar berinisial E diduga menerima dana dari pihak keluarga tahanan melalui bukti kwitansi senilai Rp15 juta agar mengatur tahanan tersebut dikeluarkan dari lapas setempat tepat di hari 17 Agustus 2022.
"Kami atas nama jajaran Kemenkumham mencoba untuk mendalami kasus ini terutama masalah adanya pungutan. Karena, kita sudah sampaikan tidak ada pungutan dalam pelayanan. Kami panggil kalapasnya ke sini untuk memberikan penjelasan," papar dia.
Dari pemeriksaan awal, Kepala Lapas yang bersangkutan menyatakan tidak ada pungutan. Namun bukti yang ada, ungkap Suprapto, setelah ditelusuri ada nominal, tapi tidak ditulis nama orang, ada pula saksi, tapi tidak ditulis namanya, serta oknum pegawai lapas, walaupun sudah ada tanda tangan.
Meski demikian, adanya tanda tangan di kuitansi tersebut, apakah betul ada pungutan atau tidak, kata dia, belum bisa dijadikan dasar barang bukti kuat dalam ketentuan hukum. Kalaupun ada nama pegawai lapas disebut, pihaknya tentu akan menelusurinya dengan hati-hati.
"Kami melihat dan sudah mengambil langkah-langkah, antara lain kalapas dipanggil dan kita melakukan pemeriksaan. Termasuk nama pegawai yang disebutkan dalam kwitansi itu, kami akan periksa," ucapnya menegaskan.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Hadiri World Cities Summit 2022 di Singapura
Begitu pula kasus dugaan Pungli di Lapas Parepare, pihaknya telah memanggil Kepala Lapasnya untuk menjelaskan masalah tersebut apakah benar atau tidak. Tapi, dari pengakuannya menyatakan tidak benar informasi itu.
"Pak Kanwil Kemenkumhan sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus ini di Takalar, begitu juga di Parepare. Kami tidak akan berhenti sampai di situ, kami akan mendalami pemeriksaan terhadap orang-orang yang kita anggap ada kaitannya terhadap itu," katanya.
Saat ditanyakan apabila nantinya terbukti, apa sanksi tegas dijatuhkan kepada yang bersangkutan, Suprapto menyatakan, akan diberi sanksi sesuai aturan mulai sanksi berat, sedang dan ringan.
"Itu kita lihat nanti sejauh mana kesalahan yang dia lakukan. Untuk pegawai inisial E baru mau diperiksa, tim berangkat ke Takalar dan satu lagi ke Parepare," ujarnya menjelaskan. (antara)
Berita Terkait
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Pramono Anung Minta Pemudik Tak Takut Oknum Pungli: Laporkan!
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
-
Rumah Kosong Sejak Sebelum Ramadan, Ini Kata Ketua RT soal Keluarga Priguna Anugerah di Pontianak
-
Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga