Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 03 Agustus 2022 | 10:15 WIB
Ilustrasi uang. (unsplash.com/Mufid Majnun)

SuaraKalbar.id - Bank Kalsel secara resmi membuat laporan terkait dugaan kejahatan skimming ke pihak kepolisian setelah sejumlah nasabahnya melaporkan kehilangan saldo pada kartu debit.

"Laporan dari Bank Kalsel hari ini segera kami tindaklanjuti untuk melakukan pendalaman," kata Kasubdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kompol Ricky B Sialagan di Banjarmasin, Selasa.

Ricky mengungkapkan, peristiwa menghilangnya saldo sejumlah nasabah di perbankan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara tiba-tiba pada Senin (1/8) tersebut belum bisa dipastikan akibat skimming atau bentuk kejahatan lain.

"Perlu dilakukan pendalaman terlebih dahulu guna memastikan perkara pidana yang terjadi sebenarnya agar bisa membuat terang kasusnya." katanya.

Baca Juga: Perempuan Ini Bagikan Pengalaman Hampir Jadi Korban Skimming ATM di Minimarket

Namun jika benar terjadi kejahatan skimming terhadap nasabah, Ricky menjelaskan pelaku dapat dihukum 8 tahun penjara.

"Jika terbukti di pengadilan, pelaku bisa saja diganjar hukuman paling berat pidana penjara 8 tahun dan denda hingga Rp3 miliar," papar Ricky mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto.

Diketahui sejumlah nasabah Bank Kalsel melaporkan saldo tabungannya berkurang secara tiba-tiba. Mereka lalu ramai melakukan pengecekan saldo tabungannya baik melalui ATM maupun mendatangi kantor cabang Bank Kalsel terdekat.

Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya memastikan telah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk menyetop terjadinya dugaan praktik skimming yang menimpa sejumlah nasabah.

"Kami bertanggung jawab penuh dan mengembalikan 100 persen jumlah saldo nasabah yang berkurang," jelasnya.

Baca Juga: Viral! Perempuan Ini Nyaris Kena Tipu Saat Ambil Uang di ATM

Skimming merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal di mesin ATM. (Antara)

Load More