Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 10:58 WIB
Lansia 71 tahun tega cabuli balita 4 tahun. (Digtara.com)

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, sang ibu langsung melapor ke Polrestabes Medan.

“Hasil visum selaput darah anak korban terdapat kerusakan,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak Pasal 82.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Madianta.

Baca Juga: Tanpa Meninggalkan Panggilan Khas Aceh, Ini Makna Nama Anak Ria Ricis dan Teuku Ryan

Load More