Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:28 WIB
Suasana SMAN 1 Banguntapan. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menurut dia, sanksi kategori ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Berikutnya untuk pelanggaran disiplin sedang, sanksinya mencakup penundaan gaji berkala misal satu tahun atau penundaan kenaikan pangkat satu tahun.

"Kalau di dalam ketentuan (sanksi) disiplin pegawai bisa pemberhentian. Itu kalau kategori sangat berat. Itu kami serahkan yang menilai yakni tim satgas," ujar dia pula. (Antara)

Load More