Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:56 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Samboo (Suara.com/Yasir)

SuaraKalbar.id - Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih di dalam institusi Polri akhirnya resmi dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis malam.

Menurut Dedi, Satgasus dibubarkan dari jabatan non struktural Polri karena dianggap tidak diperlukan lagi.

Satgasus Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Bunuh Brigadir J Karena Emosi Mendengar Laporan Istrinya

Irjen Pol. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Untuk diketahui, Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE. (Antara)

Baca Juga: Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Kapolri Hingga Rekan Sejawat di Korps Bhayangkara

Load More