Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 11 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan santri. [Antara]

SuaraKalbar.id - Seorang perempuan berinisial H (47) diusir suaminya berinisial A dan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kejadian bermula saat anaknya menangis, kemudian dimarahi oleh H. Melihat anaknya dimarahi, A naik pitam dan balik memarahi istrinya.

"A yang marah, kemudian mengusir istrinya itu dari rumah dan tidak boleh membawa apa-apa," kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa, mengutip kanalkalimantan.com, jaringan suara.com, Rabu (10/8/2022).

Namun, saat istrinya menunggu taksi dan duduk di bawah pohon kelapa sawit, terang AKP Made, tersangka datang lagi dan menarik paksa istrinya itu untuk kembali ke rumah.

Baca Juga: Edan! Suami di Gianyar Bali Nonton dan Rekam Istri Threesome dengan 2 Pria Lain

"Tetapi istrinya itu bersikeras tidak mau kembali ke rumah, saat itulah A memukuli istrinya sampai kena matanya hingga bengkak,” jelasnya.

Korban yang tak terima perlakuan suami, akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Kepolisian Sektor Kusan Hilir mendapatkan laporan dari korban untuk kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap A di Jalan Beringing Gang Tembang pada Selasa (9/8/2022) pukul 16.00 Wita,” kata AKP Made.

Akibat perbuatannya, pelaku kemudian terancam dijerat tentang pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sopir Cekcok gegara Antrean SPBU Merasa Diserobot, Kejadian di Indragiri Hilir

Load More