Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:24 WIB
Ilustrasi prostitusi anak (pixabay)

SuaraKalbar.id - Dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur dengan sistem online untuk menjajakan korban kepada para lelaki hidung belang kembali berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

"Tersangkanya berinisial UK yang menjual atau mengadakan wanita di bawah umur ditempatkan di Hotel B dan Hotel D. Ada dua tempatnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, di Makassar, Rabu.

Kasus dugaan prostitusi gadis di bawah umur itu diungkap Tim Subdit Retana Polda Sulsel melalui situs online, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat. 

"Kami terus mengantisipasi praktik prostitusi secara online ini di wilayah Sulsel. Untuk kasus ini ada tiga korban berinisial S, Z dan S. Semua wanita di bawah umur," ujarnya pula.

Terkait tarif yang dipasang pelaku menjual korban kepada pemesannya melalui situs online, dia menyebutkan antara Rp600 ribu hingga Rp1 jutaan ke atas. Selain itu, pelaku maupun korban juga sering berpindah-pindah tempat.

"Semua korban asal sini (Makassar) menjual atau transaksi melalui online. Bisa di satu tempat atau bisa juga korban dibawa keluar. Tersangka mengakui sudah berkali-kali melakukan praktik tersebut," ujarnya lagi.

Sedangkan untuk modus operandi yang dilancarkan pelaku, kata Komang, masih pendalaman. Tersangka ditangkap pada 9 Agustus 2022 setelah tim mengetahui keberadaan pelaku.

"Kalau modus masih didalami berapa lama korban melalukan itu dalam konten ini. Dan berapa lama operasi, nanti kami sampaikan. Untuk pelanggannya dari kalangan sedang, menengah dan bawah. Tergantung dari harganya," kata dia. (Antara)

Load More