Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:01 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Adobe stock]

SuaraKalbar.id - SJ, seorang pria paruh baya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran, melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri.

Anak tersebut katanya masih di bawah umur. Peristiwa nahas itu terjadi di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.

“Perbuatan tercela pelaku ini lantaran rasa penasaran terhadap korban, karena melihat korban sesudah mandi, sedang berganti pakaian di kamarnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Jumat (12/8/2022) siang.

Aksi pelaku pun terjadi lantaran kondisi sekitar dalam keadaan sepi. Melihat hal itu, pelaku langsung masuk ke dalam kamar, dan melakukan tindakan asusila ke korban.

Baca Juga: 5 Perilaku yang Membuat Pria Terlihat Menarik di Mata Wanita

“Korban ini teriak dan di dengar oleh orang tuanya sehingga orang tua korban langsung mengusir pelaku untuk keluar rumah,” katanya.

Tak terima anaknya diperlakukan dengan tak senonoh, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Load More