SuaraKalbar.id - Seorang oknum polisi yakni Bripda M Kurniadi (26) menjadi dalang pencurian sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Kepala Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, AKBP Harissandi mengatakan, oknum polisi tersebut menjadi salah satu dari tiga orang pelaku pencurian.
AKBP Harissandi menyebutkan, identitas oknum polisi tersebut terungkap setelah personelnya mengembangkan alat bukti satu buah kaos Polri warna coklat dalam sebuah tas ransel.
Tas ransel tersebut, tersimpan di dalam mobil bak terbuka yang disita Satreskrim Polres Lubuk Linggau dari tempat kejadian perkara.
"Setelah diselidiki, akhirnya yang bersangkutan (Bripda MK) dalang pencurian ditangkap di rumahnya Desa JA Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB," kata dia, Senin (14/8 /2022).
Sedangkan untuk dua pelaku lainnya, hingga kini masih dalam pemburuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuk Linggau.
AKBP Harissandi menuturkan, aksi pencurian tersebut dilakukan para pelaku pada Minggu (14/8) pagi pukul 03.00 WIB.
Para pelaku merusak mesin ATM Bank BRI yang berada dalam gerai di sebelah Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau.
Selain itu, mereka juga mengecat kamera CCTV gerai tersebut dengan cat semprot supaya tidak terekam.
Baca Juga: Video Viral Ibu dan Anak Berjilbab Kompak Curi Sepeda, Publik: Bunda Bangga Nak...
Namun, aksi para pencuri itu kepergok oleh warga setempat saat sedang berusaha mengangkut mesin ATM sekitar pukul 04.00 WIB.
"Karena ketahuan, kawanan pencuri itu kabur dan meninggalkan barang bukti mesin ATM BRI merek Wincor Provah 280 silver yang bagian bawahnya sedikit hancur begitu saja dipinggir jalan termasuk mobil mereka," jelasnya.
Kini, satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita, untuk uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp500.700.000.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 163 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tinjau Polresta Kupang, Wamen PANRB: Respons Cepat Polisi Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
-
Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Usai Polemik LCC Kalbar Viral, Beredar Unggahan Soal MC yang Disebut Diputus Kerja
-
Kronologi Lengkap Polemik LCC Kalbar yang Viral, dari Protes Josepha hingga Tawaran Beasiswa
-
Tubuh Menguning dan Tak Bisa Buang Urine, Satu Kasus Hantavirus Ditemukan di Kalbar
-
Setelah Heboh Protes Josepha, DPRD Kalbar Kini Sentil Sikap Juri LCC 4 Pilar MPR RI
-
Josepha Alexandra, Siswi Viral yang Protes Juri LCC Kalbar Kini Ditawari Beasiswa ke Tiongkok