Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:48 WIB
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. (Tangkap Layar/Youtube Mixproduction29)

SuaraKalbar.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) terkesan lamban dalam memutuskan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual dengan pemohon istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus penembakan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan kelambanan itu diakibatkan adanya kejanggalan yang dirasakan pihaknya terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi tersebut.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.

Hasto mengungkapkan kejanggalan tersebut, antara lain, adanya dua permohonan kepada LPSK yang berkaitan dengan dua laporan polisi (LP) bernomor sama namun bertanggal berbeda.

Baca Juga: Kronologi Bareskrim Tangkap Kasatresnarkoba Karawang karena Kasus Narkoba

LP pertama yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual, dan LP kedua yaitu LP/368/A/VII/2022/PKT/POLRES METRO JAKSEL tanggal 8 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

Menurut Hasto kejanggalan tersebut makin menguat setelah LPSK mencoba berkomunikasi dengan Putri Candrawathi dan tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun.

"Kami juga ragu-ragu apakah Ibu P (Putri Candrawathi) ini sebenarnya berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan, tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi pun menyebut dugaan kejanggalan itulah yang membuat LPSK berhati-hati mendalami permohonan perlindungan dengan pemohon Putri Candrawathi.

"Dalam diskusi terbatas yang LPSK lakukan dengan berbagi ahli, ada hal yang menurut pandangan dari informasi yang kami peroleh, ada hal yang ganjil, janggal, dalam proses ini, yang sudah kami singgung dalam rekomendasi," kata Edwin.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Desak Kapolri Periksa Kapolda Metro Jaya karena Diduga Tahu Skenario Palsu Ferdy Sambo

Edwin juga menitikberatkan dugaan kejanggalan pada terbitnya LP dengan nomor yang sama namun bertanggal beda, yakni terkait dengan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual, kedua terduga pelakunya adalah Brigadir J.

Load More