Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:46 WIB
Tersangka korupsi penguasaan lahan sawit yang rugikan negara Rp 78 triliun sekaligus pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/8/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraKalbar.id - Pemeriksaan terhadap tersangka korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi ditunda, akibat kondisi kesehatannya yang menurun.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis (18/8 /2022).

“Pemeriksaan (kasus korupsi) sudah jalan sebentar, tiba-tiba kondisi tersangka drop atau sakit. Mengeluh dadanya sakit,” kata Sumedana.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa Surya Darmadi akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan, Ceger, Jakarta Timur.

Baca Juga: Simak, 4 Manfaat Pentingnya Akuntabel dalam Bekerja

Surya Darmadi mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 10.35 WIB, namun karena kondisi kesehatan yang menurun pada pukul 13.50 WIB ia keluar.

Sebelumnya diberitakan, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ia ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Kejaksaan Agung menahan Surya Darmadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022. Antara

Baca Juga: Mengembalikan Citra Positif Bagi Produk Minyak Sawit Indonesia Yang Dinilai Hasil Deforestasi Ilegal

Load More