SuaraKalbar.id - PT Kawan Lama Group memecat kepada karyawan terduga pelaku pelecehan seksual dengan memberikan surat peringatan (SP) tiga.
Hal tersebut dilakukan perusahaan karena ditemukan pelanggaran terhadap norma dan standar bisnis perseroan itu.
"Pada salah satu interaksi di dalam 'group chat' telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam peraturan perusahaan dan standar bisnis kami. Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III," ungkap Vice President Government Relations PT Kawan Lama Group, Dasep Suryanto, di Jakarta, Kamis.
Meski begitu, Dasep tidak menyebutkan siapa saja dan berapa jumlah karyawan yang sudah diberikan SP tiga.
Pihaknya juga membenarkan adanya tindak pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan di dalam sebuah grup pembicaraan aplikasi WhatsApp.
"Kami menemukan bahwa grup itu merupakan ranah privasi individu sehingga interaksinya di luar kewenangan perusahaan," kata Dasep.
Dia mengaku siap berkolaborasi dengan pihak manapun jika ada yang berkeberatan dengan keputusan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Juli 2022. Kala itu, RF selaku karyawan perseroan diminta sebagai model untuk foto produk perusahaan.
Saat selesai mengganti pakaian untuk sesi foto, salah satu bagian tubuh RF tampak terbuka karena baju yang kurang tertutup. Bagian tubuh itulah yang difoto oleh salah satu orang yang diduga karyawan perusahaan.
Foto tersebut pun disebar ke grup aplikasi perbincangan WhatsApp yang berisi karyawan perusahaan. Dalam grup tersebut, beberapa orang di dalamnya memberikan pernyataan yang diduga melecehkan korban. (Antara)
Berita Terkait
-
Edan! Paman di Pasuruan Tega Cabuli Keponakan Sendiri
-
Kantongi Surat Kuasa Dari Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Gugat Istri Sambo Soal Laporan Palsu Pelecehan Seksual
-
Bejat! Bapak-bapak Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur, Saat Ditegur Malah Ngomel Marah-marah
-
Mahfud MD: Kelompok Ferdy Sambo di Polri Halangi Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
KPPAD Minta Kemenag Panggil Pengurus Rumah Tahfidz Batam karena Dugaan Pelecehan Seksual pada Santriwati
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!
-
Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025