SuaraKalbar.id - Seorang oknum jaksa berinisial AH yang berdinas di Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap polisi di Jombang terkait dengan dugaan kasus pencabulan.
"Bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan berinisial AH di Jombang," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati, di Surabaya, Kamis
Dirinya mengungkapkan, oknum tersebut ditangkap terkait dengan dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki.
"Tersangka ditangkap pada pukul 00.30 WIB, di salah satu hotel di Jombang," katanya.
Mia menegaskan, terkait dengan penangkapan ini pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum jaksa tersebut.
"Kami secara tegas tidak akan memberikan toleransi terhadap kejadian tersebut," ujarnya.
Dirinya mengatakan, pihaknya telah mencopot jabatan oknum jaksa itu dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan memastikan akan mengajukan kasus tersebut ke bidang pengawasan, agar dilakukan pemberhentian terhadap oknum jaksa tersebut.
Mia menyebut, pihaknya tidak akan melindungi oknum jaksa tersebut dari perbuatan tercelanya, serta memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya.
"Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah. Sementara kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya," katanya
Ia menjelaskan soal kronologi masalah tersebut. AH, sang oknum jaksa, awalnya dilaporkan warga menyekap seorang bocah di sebuah hotel kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar didapati seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun yang diduga telah dicabuli sesama jenis.
"Awalnya ada laporan warga soal penyekapan. Saat diselidiki ternyata benar bahwa ada anak laki-laki di hotel tersebut dan diduga dilakukan pencabulan sesama jenis," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kronologi Penangkapan Pejabat Kejari Bojonegoro di Jombang, Diduga Melakukan Sodomi
-
Kawan Lama Group Pecat Karyawan Terlibat Pelecehan Seksual
-
Tersangka Korupsi Duta Palma Group Mendadak Sakit, Pemeriksaan Diundur Sehari
-
Jampidum Setujui 9 Restorative Justice, Tolak 1 Perkara, Kenapa?
-
Pejabat Kejari Bojonegoro, Terduga Kasus Sodomi Bocah Ditangkap di Hotel Jalan Gus Dur Jombang
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
-
6 Pilihan HP Memori 128 GB Terbaik Juni 2025, Spek Dewa Harga di Bawah Rp2 Juta
-
Statistik Timnas Indonesia Makin Hancur! Perbandingan Dibantai Jepang Era Kluivert dan STY
Terkini
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!
-
Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025
-
Sekolah Swasta Penerima Bantuan Dilarang Naikkan Iuran, Disdikbud Kalbar Lakukan Pengawasan Ketat
-
6 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp 50 Juta yang Nyaman untuk Keluarga
-
Bagi-bagi Saldo DANA Kaget! Klik Sekarang dan Rasakan Kejutannya