SuaraKalbar.id - Seorang oknum jaksa berinisial AH yang berdinas di Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap polisi di Jombang terkait dengan dugaan kasus pencabulan.
"Bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan berinisial AH di Jombang," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati, di Surabaya, Kamis
Dirinya mengungkapkan, oknum tersebut ditangkap terkait dengan dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki.
"Tersangka ditangkap pada pukul 00.30 WIB, di salah satu hotel di Jombang," katanya.
Mia menegaskan, terkait dengan penangkapan ini pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum jaksa tersebut.
"Kami secara tegas tidak akan memberikan toleransi terhadap kejadian tersebut," ujarnya.
Dirinya mengatakan, pihaknya telah mencopot jabatan oknum jaksa itu dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan memastikan akan mengajukan kasus tersebut ke bidang pengawasan, agar dilakukan pemberhentian terhadap oknum jaksa tersebut.
Mia menyebut, pihaknya tidak akan melindungi oknum jaksa tersebut dari perbuatan tercelanya, serta memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya.
"Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah. Sementara kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya," katanya
Ia menjelaskan soal kronologi masalah tersebut. AH, sang oknum jaksa, awalnya dilaporkan warga menyekap seorang bocah di sebuah hotel kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar didapati seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun yang diduga telah dicabuli sesama jenis.
"Awalnya ada laporan warga soal penyekapan. Saat diselidiki ternyata benar bahwa ada anak laki-laki di hotel tersebut dan diduga dilakukan pencabulan sesama jenis," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kronologi Penangkapan Pejabat Kejari Bojonegoro di Jombang, Diduga Melakukan Sodomi
-
Kawan Lama Group Pecat Karyawan Terlibat Pelecehan Seksual
-
Tersangka Korupsi Duta Palma Group Mendadak Sakit, Pemeriksaan Diundur Sehari
-
Jampidum Setujui 9 Restorative Justice, Tolak 1 Perkara, Kenapa?
-
Pejabat Kejari Bojonegoro, Terduga Kasus Sodomi Bocah Ditangkap di Hotel Jalan Gus Dur Jombang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Hingga Agustus 2025, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun
-
Mendagri Tito Ajak Warga Siskamling, Publik: yang Maling Uang Rakyat kan Pejabat Negara
-
BRI Cari Wirausaha Tangguh Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
BRI Gelar News Fest 2025, Ajang Jurnalistik Menuju Fellowship Journalism 2026
-
BRI Gandeng Medco E&P Beri Akses Tak Terbatas ke Pelaku Usaha Kecil