SuaraKalbar.id - Kuasa hukum keluarga di Jambi almarhum Brigadir J, Ramos Hutabarat dan Ferdy mengungkapkan pihaknya meminta agar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lebih diutamakan dahulu baru kasus lainnya boleh menyusul.
"Hasil pertemuan antara tim pengacara dari Jakarta dengan keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Hutabarat yang saya dampingi tadi tidak bersependapat dengan langkah yang diambil tim pengacara Jakarta yang akan membuat lima laporan baru terkait kasus Yoshua tersebut dan kami ingin kasus pasal 340 KUHPindana bisa terungkap lebih dahulu di persidangan nanti," ujar Ramos Hutabarat, di Jambi Kamis.
Lima laporan baru tersebut ditakutkan akan membiaskan perkara utamanya kasus pembunuhan berencana ke arah yang tidak jelas, sehingga kuasa hukum keluarga menyatakan tidak masuk dalam kuasa hukum dalam lima laporan yang baru yang akan diajukan oleh tim pengacara Jakarta Kamaruddin Simanjuntak.
Sementara itu kuasa hukum Jakarta Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat pergi ke Jambi guna mengambil atau meminta tandatangan surat kuasa untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan Putri Chandrawati dalam lima laporan baru diantaranya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum Brigadir J melakukan pelecehan seksual kemudian mengatakan almarhum Brigadir J menodongkan senjata padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya.
"Maka itu mereka telah melanggar pasar 317, 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," kata Kamarudin saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Dia menerangkan untuk surat kuasa kedua diperuntukkan terkait soal pencurian karena terdapat aktivitas pemindahan dana dari rekening almarhum Brigadir Yosua ke rekening tersangka RR sebesar Rp200 juta pada 11 Juli 2022 dan kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang.
Surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangin penyidikan atau melakukan "Obstraction of Justice" yaitu melanggar pasal 221 KUHPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat dan surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoax atau menyebar informasi bohong mengenai laporan pelecehan seksual yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHPidana.
Kamaruddin juga menerangkan, surat kuasa berikutnya tentang surat kuasa perbuatan melawan hukum maka akan kami gugat secara perdata. (Antara)
Baca Juga: Mahfud MD: Geng Sambo di Polri Coba Halangi Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Geng Sambo di Polri Coba Halangi Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Soal Uang Rp 200 Juta yang Berpindah dari Rekening Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Fakta Ini
-
Pengacara Keluarga Brigadir J di Jambi Minta Utamakan Fokus Kasus Pembunuhan Berencana
-
Ferdy Sambo Disebut Terlibat Bisnis Gelap Judi Konsorsium 303
-
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J di Jambi Minta Utamakan Kasus Pembunuhan Berencana
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas