Tasmalinda
Selasa, 23 Juni 2026 | 22:33 WIB
Gudang Balepress Rp16,4 miliar diamankan di Kalbar, kenapa pemiliknya misterius?
Baca 10 detik
  • Bea Cukai, TNI, dan Polri menyita 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp16,48 miliar di Kalimantan Barat.
  • Barang ilegal tersebut ditemukan di dua gudang wilayah Kubu Raya dan Mempawah melalui operasi intelijen terpadu.
  • Aparat masih memburu pemilik gudang dan aktor utama di balik jaringan penyelundupan pakaian bekas ilegal tersebut.

SuaraKalbar.id - Ribuan bal pakaian bekas impor ilegal atau balepress berhasil diamankan dari dua gudang di Kalimantan Barat. Dalam operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai, TNI, dan Polri, sebanyak 2.060 balepress dengan nilai sekitar Rp16,48 miliar ditemukan di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah. Namun hingga kini, identitas pemilik barang belum juga terungkap, memunculkan pertanyaan besar di balik kasus ini.

Pengungkapan ini bermula dari operasi intelijen yang mendeteksi adanya pergerakan pakaian bekas impor ilegal yang diduga akan dikirim dari Kalimantan Barat menuju Jakarta. Meski demikian, detail mengenai sumber informasi dan proses pelacakan belum dijelaskan secara rinci kepada publik.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, menyebut temuan awal berada di kawasan Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 200 balepress yang diduga berasal dari luar negeri. Pengembangan kemudian mengarah pada penemuan hampir 2.000 balepress lainnya di kawasan pergudangan Wajok, Kabupaten Mempawah.

"Awalnya ditemukan sekitar 200 bale di gudang kawasan Jalan Extra Joss. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan hampir 2.000 bale pakaian bekas impor di Wajok," kata Budi.

Kalbar Diduga Jadi Pintu Masuk

Temuan ini kembali memperkuat dugaan bahwa Kalimantan Barat menjadi salah satu jalur masuk pakaian bekas impor ilegal ke Indonesia. Letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dinilai memberikan peluang bagi pelaku untuk memanfaatkan jalur darat maupun laut.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai bagaimana jaringan tersebut beroperasi secara sistematis atau siapa pihak yang mengendalikannya.

Menurut Bea Cukai, modus yang digunakan adalah menimbun barang di kawasan pergudangan yang bercampur dengan komoditas lain agar tidak mudah terdeteksi. Pola ini disebut sudah lama digunakan dalam praktik penyelundupan serupa.

Baca Juga: Sering Belanja di Malaysia? Ini Barang Elektronik yang Bisa Dibawa Masuk lewat Entikong Tanpa Biaya

Pengungkapan di Kalbar disebut berkaitan dengan kasus lain yang sebelumnya terdeteksi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Namun keterkaitan langsung antara kedua kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut adanya dugaan pengiriman puluhan kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ribuan bale ditemukan dan diduga berasal dari jaringan yang sama, meski identitas jaringan tersebut belum diungkap.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut total nilai barang dari dua kasus tersebut mencapai sekitar Rp54 miliar. Pemerintah menegaskan bahwa praktik impor ilegal ini merugikan negara dan berdampak pada industri tekstil dalam negeri.

Pemilik Gudang dan Otak Jaringan Masih Diburu

Meski ribuan balepress telah diamankan, aparat mengakui bahwa pihak yang bertanggung jawab belum teridentifikasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya aktor utama di balik peredaran barang ilegal tersebut.

Bea Cukai masih menelusuri pemilik gudang, pemilik barang, hingga kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas daerah. Hingga saat ini, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Load More