SuaraKalbar.id - Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dilakukan setelah timsus Polri mengantongi cukup bukti.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menerangkan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.
Menurutnya, rekaman CCTV tersebut menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.
Dari hasil penyidikan tersebut, lanjut dia, petugas telah melakukan sejumlah pemeriksaan hingga tadi malam sampai pagi ini. Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
"Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi.
Andi mengatakan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian, Kamis (18/8), dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.
Kemudian, kata Andi, tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," ujar Andi.
Andi menyebutkan rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ujar Andi.
Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Tersangka, Warganet Minta Diperlihatkan dengan Baju Tahanan Warna Orange
-
Ahmad Sahroni Minta Sudahi Perkara FS di Medsos Usai Penetapan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka
-
Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka karena Sakit, Anggota DPR: Alasan Klasik
-
Ini Dia Lima Anak Buah Ferdy Sambo yang Ikut Terjerat Kasus Obstruction of Justice
-
Komnas HAM akan Minta CCTV Bukti Penetapan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang
-
Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen BRI untuk Ekonomi Kerakyatan
-
Semarak Merah Putih di Sofifi, BRI Dorong UMKM dan Potensi Ekonomi Desa
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG
-
Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade