Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 22 Agustus 2022 | 18:25 WIB
Ilustrasi judi online.

SuaraKalbar.id - Seorang selebriti instagram (selebgram) perempuan berinisial RM terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena "endorse" layanan judi jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Pemalang melalui akun media sosialnya.

"Jaringan internasional di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin

Dirinya menjelaskan, dari keterangan tersangka, diketahui selebgram itu menerima sejumlah uang untuk mempromosikan laman judi lewat akun media sosialnya.

Menurutnya, tersangka bertugas menyebarluaskan laman judi daring melalui akun Instagramnya.

Baca Juga: Deretan Nama Anggota Polisi yang Diduga Masuk Konsorsium 303, Apakah Akan Bertambah?

Ia menuturkan dalam sepekan terakhir ini telah diungkap jaringan internasional judi daring di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang.

Jaringan internasional di dua daerah itu, kata dia, sama-sama memiliki peladen di Kamboja.

Luthfi mengatakan terhadap tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ia menambahkan penindakan tegas terhadap perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah. (Antara)

Baca Juga: Siapa Selebgram Perempuan Inisial RM? Ditangkap Polisi karena Diendorse Jaringan Judi Internasional

Load More