SuaraKalbar.id - Proses sidang terhadap personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi akan diselesaikan dalam 30 hari ke depan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” kata Listyo Sigit.
Kapolri mengungkapkan, sebanyak 97 personel diperiksa dengan 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Di Tengah Rapat dengan Kapolri, Anggota dan Pimpinan Komisi III DPR RI Malah Saling Serang
Hingga saat ini, Polri telah melakukan penempatan khusus kepada 18 personel.
"Dikurangi 3 orang terduga pelanggar karena Saudara Ricky dan Saudara Ferdy Sambo dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri dan satu orang sedang dirawat di RS Bhayangkara (sehingga menjadi 15 personel),” tutur Kapolri.
Beliau juga menjelaskan mengenai hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus), yakni diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Untuk lebih jelasnya akan diungkapkan di persidangan,” kata Kapolri. Antara
Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR Soroti Gaya Anggota Polisi yang Hidup Mewah
Berita Terkait
-
Di Depan Massa Buruh, Prabowo Sindir Jabatan Kapolri dan Panglima TNI: Wah, Alamat Gak Diganti Nih
-
Peneliti ISESS Sebut Jenderal Listyo Sigit Kapolri Paling Buruk Sepanjang Sejarah Polri, Alasannya?
-
RUU Kepariwisataan Baru: Rahayu Saraswati Ungkap Rencana Besar Ubah Wajah Pariwisata Indonesia!
-
Saeful Bahri Sebut Upaya Giring Hukum untuk Jadikan Harun Masiku Anggota DPR RI sebagai Opsus
-
Tarik Menarik Pembahasan Revisi UU Pemilu dengan Baleg, Komisi II Pasrahkan ke Pimpinan DPR
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Kenapa Carlos Pena Dipecat Persija Jakarta?
-
Monolog Paramita: Kisah Ontosoroh Modern dari Panggung Teater untuk Indonesia Masa Kini
-
Bye-bye! Magic The GOAT Ronaldo dan Lionel Messi Sudah Hilang
-
Mengulik Geely Geome Xingyuan, Mobil Terlaris di China yang Bakal Tantang Wuling Binguo di Indonesia
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Pecat Carlos Pena, Ini Penggantinya
Terkini
-
Keuntungan Top Up E Wallet
-
Kalbar Hari Ini: Kadis Kominfo Ditahan, Anggota DPRD Singkawang Dituntut 10 Tahun
-
Kejutan Dana Kaget Hari Ini! Klaim Saldo Gratis Sekarang Sebelum Kehabisan!
-
Buruan Klaim! Dana Kaget Hari Ini Siap Beri Kamu Saldo Gratis!
-
Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini! Klik Link di Akhir Artikel!