SuaraKalbar.id - Proses sidang terhadap personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi akan diselesaikan dalam 30 hari ke depan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” kata Listyo Sigit.
Kapolri mengungkapkan, sebanyak 97 personel diperiksa dengan 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, Polri telah melakukan penempatan khusus kepada 18 personel.
"Dikurangi 3 orang terduga pelanggar karena Saudara Ricky dan Saudara Ferdy Sambo dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri dan satu orang sedang dirawat di RS Bhayangkara (sehingga menjadi 15 personel),” tutur Kapolri.
Beliau juga menjelaskan mengenai hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus), yakni diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Untuk lebih jelasnya akan diungkapkan di persidangan,” kata Kapolri. Antara
Baca Juga: Di Tengah Rapat dengan Kapolri, Anggota dan Pimpinan Komisi III DPR RI Malah Saling Serang
Berita Terkait
-
Di Tengah Rapat dengan Kapolri, Anggota dan Pimpinan Komisi III DPR RI Malah Saling Serang
-
Pimpinan Komisi III DPR Soroti Gaya Anggota Polisi yang Hidup Mewah
-
Kapolri Harus Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik, DPR: Semakin Ditutup-tutupi Semakin Penasaran
-
Baru 97 Anggota Polri Yang Terlibat Kasus Pembunuhan Ferdy Sambo, 4 Diantaranya Adalah Jendral Polisi
-
Ungkit Kejadian Magelang di Kasus Ferdy Sambo, Legislator Golkar ke Kapolri: Jangan Ada Lagi Prank Jilid II
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Jawaban Mirip, Nilai Berbeda: 7 Fakta Polemik LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar yang Kini Viral
-
Minta Maaf, MPR Berhentikan Dewan Juri dan Pembawa Acara LCC Empat Pilar
-
Siapa Josepha Alexandra? Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral usai Polemik LCC 4 Pilar
-
'Artikulasi' Kini Jadi Kata Paling Viral di Kalbar, Begini Awal Polemik LCC 4 Pilar Meledak
-
Apa Itu LCC Empat Pilar MPR, Kompetisi yang Kini Menuai Kritik Tajam Publik?