SuaraKalbar.id - Seorang kakek pelaku pencabulan anak di bawah umur warga Kecamatan Karang Tengah yang merupakan tetangga korban terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi di Cianjur.
Di hadapan petugas pelaku mengaku telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sebanyak tiga kali.
"Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," ujar Adi.
Saat ini, akibat perbuatannya tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur.
"Pelaku sudah kita amankan dan penyelidikan lebih lanjut masih berjalan," katanya.
Sebelumnya Usman (60) kakek warga Kecamatan Karang Tengah, ditangkap petugas setelah melakukan pelecehan terhadap anak perempuan yang masih berusia empat tahun anak tetangganya dan korban sempat dibawa ke dalam kamar mandi oleh tersangka dan dipergoki neneknya.
Nenek korban langsung menanyai cucunya karena curiga dengan perbuatan tersangka, korban mengaku telah mendapatkan pelecehan dari tersangka yang sudah tiga kali melampiaskan perbuatan bejat-nya. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur. (Antara)
Baca Juga: Hilang Tiga Hari saat Pergi Berkebun, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Pinggir Laut
Berita Terkait
-
Hilang Tiga Hari saat Pergi Berkebun, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Pinggir Laut
-
Nekat Cabuli Tetangganya yang di Bawah Umur, Kakek di Cianjur Terancam 15 Tahun Bui
-
Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Cianjur Ditangkap Polisi
-
Begini Pengakuan Gadis Asal Cianjur yang Jadi Korban Percobaan Rudapaksa Kerabat Sendiri
-
Bejat, Kepala Sekolah Dasar di Purbalingga Sodomi Murid Laki-lakinya yang Berusia 14 Tahun
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia