SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial R diamankan petugas kepolisian karena diduga melakukan pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum.
R diduga melakukan pungutan sebesar Rp 10 ribu per mobil di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat.
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Dwikora mengamankan R setalah aksinya terkait pungutan tarif parkir di kawasan pelabuhan dwikora pontianak, senin (29/08/2022) pukul 21.30 wib viral di media sosial.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak IPTU Andika Wahyutomo Putra didampingi Kanit Reskrim IPDA Mujiono turun langsung ke TKP mengamankan diduga pelaku yang melakukan pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Benar, Kami mengamankan seorang pria berinisial R dan kami lakukan pembinaan kepada yang bersangkutan di duga pelaku yang melakukan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan di kota pontianak khususnya di kawasan pelabuhan dwikora." kata kanit reskrim.
"Yang bersangkutan kami berikan penjelasan dan pemahaman terkait Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum." ungkap Mujiono.
Selanjutnya, R diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan agar dikemudian hari tidak mengulangi perbuatan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum.
"Kejadian ini sangat menyakiti hati masyarakat dan kami merespon ini untuk memastikan bahwa pihak Kepolisian tidak mentolerir terhadap siapapun yang melakukan aksi pungutan liar terhadap masyarakat. Jadi kami menghimbau kepada masyarakat, apabila ada petugas parkir liar yang melakukan hal tersebut silahkan lapor." jelas Mujiono
Sementara itu, terduga pelaku mengakui perbuatan dan kesalahannya serta meminta maaf kepada warga masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Supir Truk Demo Tak Dapat Beli BBM Solar, Ini Penjelasan Bisnis Unit Head SPBU Wajok Hilir
Sebagai informasi, Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum, mulai tanggal 1 juni 2021 menetapkan Tarif Parkir di tepi Jalan Umum sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Lebaran 2025 Tarif Parkir Naik, Nilainya Setara BBM Pertamax
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Tarif Karcis Parkir Diduga di Pengajian Gus Iqdam Bikin Melongo, Netizen: Bak Harga Tiket Konser
-
Ratusan Siswa Demo! Gagal SNBP 2025 Gegara Sekolah Lalai Input, Apa Itu PDSS?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California