SuaraKalbar.id - Pengacara Alvin Lim diduga memfitnah dan menghina institusi Mabes Polri melalui tulisan atau video yang kini beredar di media sosial.
Pengamat Kepolisian Irjen Polisi (Purn.) Sisno Adiwinoto mengatakan, pernyatan Alvin Lim terkait hal itu harus diproses hukum apabila terbukti ada unsur pidana atau pelanggaran.
"Polisi dan Kapolri saja dimaki-maki seperti itu, rasanya 'gemes' dan 'ngenes'. Polisi jangan menunggu termotivasi baru bergerak tapi segera bergerak," kata Sisno, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/9/2022)
Menurut Sisno, kritik tidak mesti dengan caci-maki. Sama halnya ketika menegakkan hukum, tidak harus dengan melanggar hukum.
Apalagi, menurutnya polisi tidak antikritik karena sudah semestinya semua pihak demikian.
Bagi Sisno, setiap polisi adalah pemimpin, karena institusi Bhayangkara memiliki diskresi yang melekat pada dirinya sebagai insan Bhayangkara negara.
Dalam rangka menerapkan dan mengendalikan diskresi tersebut, menurutnya diperlukan jiwa dan semangat kepemimpinan yang kuat.
Oleh karena itu, Ketua Penasihat Ahli Kapolri itu menunggu aparat kepolisian berani untuk menangkap Alvin Lim karena patut diduga melakukan pidana ujaran kebencian dengan caci maki atau penyebaran fitnah yang membuat citra negatif institusi Polri.
Ia pun menyarankan Polri, agar segera membuat tim kerja untuk mempelajari unsur hukum dengan pemahaman sosiologi dan psikologinya terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
Baca Juga: Desak Alvin Lim Diproses Hukum, Irjen Purn Sisno: Kapolri Saja Dimaki-maki, Rasanya Gemes dan Ngenes
Sisno menilai, perlu mempelajari kata-kata yang diucapkan oleh Alvin Lim, misalnya mengucapkan polisi dan bukan oknum polisi.
Menurutnya, hal itu dinilainya reifikasi menyamaratakan oknum polisi menjadi semua anggota polisi.
Bila perlu libatkan ahli bahasa yang paham dengan masalah tersebut, khususnya tentang fallacy kekeliruan dalam konteks Alvin Lim.
Sebab Ia menilai, Alvin Lim telah melakukan kekeliruan dan kemungkinan sudah melanggar hukum pidana yang diatur KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Antara
Berita Terkait
-
Desak Alvin Lim Diproses Hukum, Irjen Purn Sisno: Kapolri Saja Dimaki-maki, Rasanya Gemes dan Ngenes
-
Gemas Alvin Lim Caci Maki Polri, Pengamat Sarankan Polisi Bentuk Tim Kerja Telusuri Unsur Hukum
-
Setelah Dipecat, Ternyata AKBP Jerry Pernah Desak LPSK untuk Beri Perlindungan Putri Candrawathi
-
Ikuti Diklat Peningkatan Kapasitas, Anggota Senkom Solo Diharapkan Mampu Ciptakan Kamtibmas di Kota Bengawan
-
Lemkapi: Tidak Mungkin Tiga Kapolda Intervensi Timsus Polri
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Warga Aceh Tamiang Berjuang Pulihkan Usaha Pascabencana: Rasanya Berat Sekali
-
Info Salat Jumat 2 Januari 2025, Berikut Daftar Imam dan Khatib 20 Masjid di Mempawah
-
Lumpur Setinggi Lutut Pernah Tutup Jalan Aceh Tamiang, Kini Akses Medan-Aceh Kembali Normal
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya