SuaraKalbar.id - Pengacara Alvin Lim diduga memfitnah dan menghina institusi Mabes Polri melalui tulisan atau video yang kini beredar di media sosial.
Pengamat Kepolisian Irjen Polisi (Purn.) Sisno Adiwinoto mengatakan, pernyatan Alvin Lim terkait hal itu harus diproses hukum apabila terbukti ada unsur pidana atau pelanggaran.
"Polisi dan Kapolri saja dimaki-maki seperti itu, rasanya 'gemes' dan 'ngenes'. Polisi jangan menunggu termotivasi baru bergerak tapi segera bergerak," kata Sisno, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/9/2022)
Menurut Sisno, kritik tidak mesti dengan caci-maki. Sama halnya ketika menegakkan hukum, tidak harus dengan melanggar hukum.
Baca Juga: Desak Alvin Lim Diproses Hukum, Irjen Purn Sisno: Kapolri Saja Dimaki-maki, Rasanya Gemes dan Ngenes
Apalagi, menurutnya polisi tidak antikritik karena sudah semestinya semua pihak demikian.
Bagi Sisno, setiap polisi adalah pemimpin, karena institusi Bhayangkara memiliki diskresi yang melekat pada dirinya sebagai insan Bhayangkara negara.
Dalam rangka menerapkan dan mengendalikan diskresi tersebut, menurutnya diperlukan jiwa dan semangat kepemimpinan yang kuat.
Oleh karena itu, Ketua Penasihat Ahli Kapolri itu menunggu aparat kepolisian berani untuk menangkap Alvin Lim karena patut diduga melakukan pidana ujaran kebencian dengan caci maki atau penyebaran fitnah yang membuat citra negatif institusi Polri.
Ia pun menyarankan Polri, agar segera membuat tim kerja untuk mempelajari unsur hukum dengan pemahaman sosiologi dan psikologinya terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
Baca Juga: Gemas Alvin Lim Caci Maki Polri, Pengamat Sarankan Polisi Bentuk Tim Kerja Telusuri Unsur Hukum
Sisno menilai, perlu mempelajari kata-kata yang diucapkan oleh Alvin Lim, misalnya mengucapkan polisi dan bukan oknum polisi.
Menurutnya, hal itu dinilainya reifikasi menyamaratakan oknum polisi menjadi semua anggota polisi.
Bila perlu libatkan ahli bahasa yang paham dengan masalah tersebut, khususnya tentang fallacy kekeliruan dalam konteks Alvin Lim.
Sebab Ia menilai, Alvin Lim telah melakukan kekeliruan dan kemungkinan sudah melanggar hukum pidana yang diatur KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Antara
Berita Terkait
-
Desak Alvin Lim Diproses Hukum, Irjen Purn Sisno: Kapolri Saja Dimaki-maki, Rasanya Gemes dan Ngenes
-
Gemas Alvin Lim Caci Maki Polri, Pengamat Sarankan Polisi Bentuk Tim Kerja Telusuri Unsur Hukum
-
Setelah Dipecat, Ternyata AKBP Jerry Pernah Desak LPSK untuk Beri Perlindungan Putri Candrawathi
-
Ikuti Diklat Peningkatan Kapasitas, Anggota Senkom Solo Diharapkan Mampu Ciptakan Kamtibmas di Kota Bengawan
-
Lemkapi: Tidak Mungkin Tiga Kapolda Intervensi Timsus Polri
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- Dirumorkan ke Klub Liga 1, Rafael Struick Justru Balik ke Den Haag
Pilihan
-
4 Mobil MPV Bekas Terbaik untuk Keluarga, Murah dengan Kenyamanan Ekstra
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
24 Ribu Ton Uranium di Melawi, Apa Dampaknya pada Lingkungan jika Ditambang?
-
24 Ribu Ton Terpendam di Kalimantan, Apa Itu Uranium?
-
Pemerintah Siapkan Regulasi Uranium, Kalbar Bakal Jadi Pusat Nuklir Indonesia?
-
Bejat! Pengasuh Pesantren di Kubu Raya Diduga Rudapaksa Santriwati
-
Harga Emas Bangkit! Antam, UBS, Galeri24 Kompak Naik di Pegadaian