SuaraKalbar.id - Pengacara Alvin Lim diduga memfitnah dan menghina institusi Mabes Polri melalui tulisan atau video yang kini beredar di media sosial.
Pengamat Kepolisian Irjen Polisi (Purn.) Sisno Adiwinoto mengatakan, pernyatan Alvin Lim terkait hal itu harus diproses hukum apabila terbukti ada unsur pidana atau pelanggaran.
"Polisi dan Kapolri saja dimaki-maki seperti itu, rasanya 'gemes' dan 'ngenes'. Polisi jangan menunggu termotivasi baru bergerak tapi segera bergerak," kata Sisno, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/9/2022)
Menurut Sisno, kritik tidak mesti dengan caci-maki. Sama halnya ketika menegakkan hukum, tidak harus dengan melanggar hukum.
Apalagi, menurutnya polisi tidak antikritik karena sudah semestinya semua pihak demikian.
Bagi Sisno, setiap polisi adalah pemimpin, karena institusi Bhayangkara memiliki diskresi yang melekat pada dirinya sebagai insan Bhayangkara negara.
Dalam rangka menerapkan dan mengendalikan diskresi tersebut, menurutnya diperlukan jiwa dan semangat kepemimpinan yang kuat.
Oleh karena itu, Ketua Penasihat Ahli Kapolri itu menunggu aparat kepolisian berani untuk menangkap Alvin Lim karena patut diduga melakukan pidana ujaran kebencian dengan caci maki atau penyebaran fitnah yang membuat citra negatif institusi Polri.
Ia pun menyarankan Polri, agar segera membuat tim kerja untuk mempelajari unsur hukum dengan pemahaman sosiologi dan psikologinya terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
Baca Juga: Desak Alvin Lim Diproses Hukum, Irjen Purn Sisno: Kapolri Saja Dimaki-maki, Rasanya Gemes dan Ngenes
Sisno menilai, perlu mempelajari kata-kata yang diucapkan oleh Alvin Lim, misalnya mengucapkan polisi dan bukan oknum polisi.
Menurutnya, hal itu dinilainya reifikasi menyamaratakan oknum polisi menjadi semua anggota polisi.
Bila perlu libatkan ahli bahasa yang paham dengan masalah tersebut, khususnya tentang fallacy kekeliruan dalam konteks Alvin Lim.
Sebab Ia menilai, Alvin Lim telah melakukan kekeliruan dan kemungkinan sudah melanggar hukum pidana yang diatur KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Antara
Berita Terkait
-
Desak Alvin Lim Diproses Hukum, Irjen Purn Sisno: Kapolri Saja Dimaki-maki, Rasanya Gemes dan Ngenes
-
Gemas Alvin Lim Caci Maki Polri, Pengamat Sarankan Polisi Bentuk Tim Kerja Telusuri Unsur Hukum
-
Setelah Dipecat, Ternyata AKBP Jerry Pernah Desak LPSK untuk Beri Perlindungan Putri Candrawathi
-
Ikuti Diklat Peningkatan Kapasitas, Anggota Senkom Solo Diharapkan Mampu Ciptakan Kamtibmas di Kota Bengawan
-
Lemkapi: Tidak Mungkin Tiga Kapolda Intervensi Timsus Polri
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Statistik Mengkhawatirkan Sandy Walsh, Pantas Turun Kasta ke ASEAN?
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
Terkini
-
Kelebihan dan Cara Belanja Di Padelnesia Store Indonesia
-
BFF 2025, Nasabah BRI Siap-siap Banjir Promo hingga Kesempatan Dapat Logam Mulia
-
Promo Spesial HUT ke-80 RI dari Pertamina: BBM Hemat & Diskon Bright Gas Sepanjang Agustus 2025
-
Level Up Karier Bersama BRI, Pendaftaran BFLP 2025 Resmi Dibuka
-
BRI Singapore Branch Cetak Rekor! Laba Meroket 123%, Aset Sentuh USD 3 Miliar