Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 12 September 2022 | 20:12 WIB
Dara Arafah mengapresiasi pihak kepolisian yang mengungkap dengan cepat kasus pencurian di rumahnya (Instagram/@daraarafah)

SuaraKalbar.id - Kasus pencurian brankas yang menimpa selebgram Dara Arafah berhasil ditangani dengan cepat oleh pihak kepolisian.

Untuk itu, Dara Arafah mengungkapkan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Terima kasih kepada institusi Polri khususnya Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, Polres Cilacap yang menangani pencurian di rumah pribadi saya dengan sangat cepat," ungkap Dara di Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan tersebut dirinya juga berharap kasus pencurian tersebut bisa menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang kepada siapapun.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pencuri Brankas Dara Arafah Pernah Terlibat Kasus Serupa, Korbannya Jennifer Dunn

"Semoga kedepannya masalah saya ini dapat menjadi pembelajaran juga untuk saya pribadi dan juga masyarakat di luar sana," kata Dara.

Kasus pencurian yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) itu terjadi pada Minggu (4/9) saat Dara sedang tidak di rumah.

Memanfaatkan keadaan tersebut, Musridah kemudian mematikan kamera tersembunyi dan menggasak brankas berisi uang milik Dara.

Musridah selanjutnya mengirimkan brankas tersebut dengan menggunakan jasa pengiriman kepada kekasihnya bernama Sarpun (35) di Cilacap, Jawa Tengah.

Terkait kejadian tersebut Dara kemudian membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara dengan membawa beberapa alat bukti, salah satunya adalah rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan Musridah membawa kabur brankas milik Dara.

Baca Juga: ART Dara Arafah Kena Prank Pacar usai Maling Brankas Majikan: Hasil Curian Dipakai Anwar buat Jajan Bulanan Tunangan

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap Musridah di Ciracas, Jakarta Timur dan Sarpun di Banyumas pada Sabtu (11/9).

Kedua tersangka, yakni Musridah dan Sarpun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Apapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Penyidik Polda Metro Jaya juga mengungkapkan kedua tersangka pernah terlibat kasus serupa di rumah Jennifer Dunn.

Namun keduanya saat itu tidak sampai diproses hukum karena Jennifer memaafkan kedua pelaku. (Antara)

Load More