SuaraKalbar.id - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) M. Nasir, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Polisi Satu (Briptu) Haerul Tamimi, mendapatkan pengurangan hukuman dari putusan sebelumnya 17 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Pengurangan masa hukuman ini sesuai dengan putusan hakim banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang dirilis melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Selong, Senin (12/9/2022).
"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 40/Pid.B/2022/PN Sel, tanggal 21 Juli 2022," bunyi amar putusan banding dengan nomor perkara 94/PID/2022/PT. MTR.
Majelis hakim banding dengan susunan ketua Djoko Soetatmo dengan anggota Sapawi dan Rama Jonmuliaman Purba, dalam amar putusan banding menyatakan terdakwa Bripka MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP.
Selanjutnya, Hakim dalam amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka MN dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
Putusan di tingkat banding ini lebih rendah daripada putusan pengadilan tingkat pertama selama 17 tahun. Perbedaan hukuman hanya ada pada masa tahanan, sedangkan untuk pembuktian dakwaan masih dinyatakan sama atau sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Peristiwa penembakan oleh Bripka MN kepada almarhum Briptu HT terjadi pada tanggal 25 Oktober 2021. Kejadian tersebut berlangsung di gerbang rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur. (Antara)
Berita Terkait
-
Hakim Banding Kurangi Hukuman Bripka MN Terkait Perkara Pembunuhan Terhadap Briptu Haerul Tamimi
-
Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?
-
Geger Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Dibebaskan, Masyarakat Adat Dayak Nasional Tidak Terima, Netizen: Hukum Adat!
-
Dinyatakan Bersalah Soal Penanganan Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Ajukan Banding Sidang Etik
-
Ikuti Langkah Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raimond Siagian Nyatakan Banding usai Divonis Pecat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah