SuaraKalbar.id - Persidangan mengenai kasus Edy Mulyadi mengenai "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" sampai pada akhir putusannya hari ini (12/09/22).
Lewat persidangan yang dilakukan di Pengasilan Negeri Jakarta Pusat, Edy dinyatakan bersalah atas penyebaran berita bohong atau hoax dan dikenai hukuman penjara selama 7 bulan 15 hari.
Jangka waktu hukuman tersebut juga diketahui sama dengan masa penahanan Edy sejak kasus tersebut dimulai sehingga membuat hakim turut memerintah agar Edy segera dibebaskan dari penjara.
Akibat hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan masyarakat Dayak yang hadir kepersidangan merasa tak terima karena sebelumnya Edy dituntut untuk dihukum selama 4 tahun.
Lewat unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @kamidayakkalbar, terlihat Jaelani Christo selaku Ketua Umum LBH MADN tampak marah dan kesal kepada putusan hakim yang dinilai tidak adil.
"Keputusan hakim ini, jaksa harus banding! Dan hakim ini harus dilaporkan ke KY!" Kesal Jaelani.
Selain itu, terlihat pula Sekjen MADN, Yakobus Kumis yang turut mendampingi Jaelani, mengungkapkan kekesalan kepada pihak jaksa yang dinilai tak menghargai masyarakat Kalimantan terkhususnya Dayak atas putusan yang ditetapkan mengingat pernyataan Edy yang menyakiti perasaan masyarakat Kalimantan.
"Kami merasa dilecehkan. Masyrakat Dayak dianggap tidak ada! Masyarakat dianggap orang yang sangat kecil, orang terbuang. Kami tidak terima atas putusan hakim yang tidak menunjukan keadilan!" Seru Yakobus.
Lewat kolom komentar, terlihat pula beberana netizen Suku Dayak yang turut mendukung sikap LBH MADN agar terus memperjuangkan kasus tersebut.
"Ayo pak semangat demi nama kita orang Dayak dan Kalimantan, saya hanya bisa membantu mendoakan supaya orang yang bernama Edy segera dihukum sesuai UUD dan juga hukum adat," tulis @kris****
"Kita wajib perjuangkan harga diri bangsa Dayak, Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata, arus, arus, arus," ketik @f3r****
"Banding.... Perjuangkan terus harkat dan martabat suku Dayak," tambah @fit****
"Hukum Adat" kata Ih_***
Kontributor: Maria
Berita Terkait
-
Okin Beberkan Kronologi Dugaan TPPU Bos Baba Rafi, Minta Rekening Koran hingga Dilaporkan Balik
-
Kabar Ngikan Yuk Restoran Milik Okin, dari 200 Lebih Kini Tinggal 30 Outlet Saja?
-
Sosok Nilam Sari, Mantan Istri Hendy Setiono Bos Baba Rafi Kini Ikut Disorot
-
Bak Bumi dan Langit: Ini Koleksi Kendaraan Hakim Kasus Harvey Moeis di Balik Vonis Timpang 6,5 vs 20 Tahun
-
Hendy Setiono Usaha Apa? CEO Kebab Baba Rafi Diduga Terjerat Kasus Hukum
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM