SuaraKalbar.id - Persidangan mengenai kasus Edy Mulyadi mengenai "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" sampai pada akhir putusannya hari ini (12/09/22).
Lewat persidangan yang dilakukan di Pengasilan Negeri Jakarta Pusat, Edy dinyatakan bersalah atas penyebaran berita bohong atau hoax dan dikenai hukuman penjara selama 7 bulan 15 hari.
Jangka waktu hukuman tersebut juga diketahui sama dengan masa penahanan Edy sejak kasus tersebut dimulai sehingga membuat hakim turut memerintah agar Edy segera dibebaskan dari penjara.
Akibat hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan masyarakat Dayak yang hadir kepersidangan merasa tak terima karena sebelumnya Edy dituntut untuk dihukum selama 4 tahun.
Lewat unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @kamidayakkalbar, terlihat Jaelani Christo selaku Ketua Umum LBH MADN tampak marah dan kesal kepada putusan hakim yang dinilai tidak adil.
"Keputusan hakim ini, jaksa harus banding! Dan hakim ini harus dilaporkan ke KY!" Kesal Jaelani.
Selain itu, terlihat pula Sekjen MADN, Yakobus Kumis yang turut mendampingi Jaelani, mengungkapkan kekesalan kepada pihak jaksa yang dinilai tak menghargai masyarakat Kalimantan terkhususnya Dayak atas putusan yang ditetapkan mengingat pernyataan Edy yang menyakiti perasaan masyarakat Kalimantan.
"Kami merasa dilecehkan. Masyrakat Dayak dianggap tidak ada! Masyarakat dianggap orang yang sangat kecil, orang terbuang. Kami tidak terima atas putusan hakim yang tidak menunjukan keadilan!" Seru Yakobus.
Lewat kolom komentar, terlihat pula beberana netizen Suku Dayak yang turut mendukung sikap LBH MADN agar terus memperjuangkan kasus tersebut.
"Ayo pak semangat demi nama kita orang Dayak dan Kalimantan, saya hanya bisa membantu mendoakan supaya orang yang bernama Edy segera dihukum sesuai UUD dan juga hukum adat," tulis @kris****
"Kita wajib perjuangkan harga diri bangsa Dayak, Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata, arus, arus, arus," ketik @f3r****
"Banding.... Perjuangkan terus harkat dan martabat suku Dayak," tambah @fit****
"Hukum Adat" kata Ih_***
Kontributor: Maria
Berita Terkait
-
Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain
-
Wagub Kalbar Pertanyakan Foto Dirinya Absen di Beberapa Kegiatan Pemprov: Kalau Kesengajaan, Mohon Diperbaiki
-
Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan
-
Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Ini Perjalanan Kasus 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi
-
GEGABAH Demi Konten, Irfan Hakim Hampir Kesurupan di Rumah Sakit
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan