SuaraKalbar.id - Persidangan mengenai kasus Edy Mulyadi mengenai "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" sampai pada akhir putusannya hari ini (12/09/22).
Lewat persidangan yang dilakukan di Pengasilan Negeri Jakarta Pusat, Edy dinyatakan bersalah atas penyebaran berita bohong atau hoax dan dikenai hukuman penjara selama 7 bulan 15 hari.
Jangka waktu hukuman tersebut juga diketahui sama dengan masa penahanan Edy sejak kasus tersebut dimulai sehingga membuat hakim turut memerintah agar Edy segera dibebaskan dari penjara.
Akibat hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan masyarakat Dayak yang hadir kepersidangan merasa tak terima karena sebelumnya Edy dituntut untuk dihukum selama 4 tahun.
Lewat unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @kamidayakkalbar, terlihat Jaelani Christo selaku Ketua Umum LBH MADN tampak marah dan kesal kepada putusan hakim yang dinilai tidak adil.
"Keputusan hakim ini, jaksa harus banding! Dan hakim ini harus dilaporkan ke KY!" Kesal Jaelani.
Selain itu, terlihat pula Sekjen MADN, Yakobus Kumis yang turut mendampingi Jaelani, mengungkapkan kekesalan kepada pihak jaksa yang dinilai tak menghargai masyarakat Kalimantan terkhususnya Dayak atas putusan yang ditetapkan mengingat pernyataan Edy yang menyakiti perasaan masyarakat Kalimantan.
"Kami merasa dilecehkan. Masyrakat Dayak dianggap tidak ada! Masyarakat dianggap orang yang sangat kecil, orang terbuang. Kami tidak terima atas putusan hakim yang tidak menunjukan keadilan!" Seru Yakobus.
Lewat kolom komentar, terlihat pula beberana netizen Suku Dayak yang turut mendukung sikap LBH MADN agar terus memperjuangkan kasus tersebut.
"Ayo pak semangat demi nama kita orang Dayak dan Kalimantan, saya hanya bisa membantu mendoakan supaya orang yang bernama Edy segera dihukum sesuai UUD dan juga hukum adat," tulis @kris****
- 1
- 2
Berita Terkait
-
8 Potret Kenangan Niko Al Hakim dan Regina Phoenix, Putus Usai 2 Tahun Pacaran
-
Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Tak Hanya Dipenjara 7 Tahun, Erintuah Damanik dan Mangapul Harus Bayar Denda Rp500 Juta
-
Vonis Tiga Hakim Nonaktif dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
Setelah Mangapul, Giliran Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Rekomendasi 7 HP 5G Murah dengan Spek Ciamik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Pangkalan Buton Cemari Sungai, Budidaya Ikan Lumpuh!
-
Tragis! Guru di Kubu Raya Tewas Dibunuh Remaja Disabilitas, Ternyata Ini Motifnya
-
Cemburu Jadi Motif Penyiraman Air Keras terhadap Kabid RSJ Kalbar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
-
Kalbar Siap Kirim 2.519 Jemaah Haji Tahun Ini, Berikut 10 Doa Mustajab di Tanah Suci
-
BRI Perkuat Pendidikan 3T dengan Internet dan Pelatihan Literasi Digital, Contohnya di Lombok Utara