Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 14 September 2022 | 07:10 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraKalbar.id - Calon pendeta berinisial SAS yang melakukan kekerasan seksual kepada 12 anak di kabupaten Alor, NTT mengaku pernah mengalami kekerasan seksual di masa lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum SAS, Amos Alekssander Lafu saat dikonfirmasi dari Kupang, Selasa (12/9/2022) malam.

“Klien saya mengakui semua perbuatannya, dan mengaku punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual,” katanya.

Amos juga mengatakan bahwa kliennya sudah diperiksa oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Alor.

Baca Juga: Korban Pendeta Cabul Bertambah, Kini Jadi 9 Orang Anak

Menurut Amos, apa yang dialami oleh Kliennya sejak kecil tersebut kemudian membentuk karakter SAS setelah beranjak dewasa.

Pengakuannya itu dia sampaikan, kata Amos, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Meski demikian, Amos sendiri tidak memberikan perincian kekerasan seksual seperti apa yang dialami oleh kliennya sejak kecil, karena hal itu akan masuk dalam materi persidangan.

Amos juga mengaku tidak ingin nanti kliennya dianggap oleh masyarakat berusaha membela diri dengan memberikan alasan punya trauma masa kecil.

Adapun kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS dengan 12 korbannya yang didominasi anak usia 13-16 tahun terungkap setelah pada 1 September lalu beberapa korban membuat laporan ke Polres Alor.

Baca Juga: Heboh Calon Pendeta di NTT Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 12 Anak

Tindakan itut berlangsung sejak Maret 2021 hingga Mei 2022 yang lokasinya dilakukan di sekitar gereja tempatnya bertugas.

SAS juga memvideokan dan memotret para korbannya sebagai barang bukti sekaligus menjadi bahan pegangannya untuk mengancam para korban jika melapor akan disebar video dan foto-nya.

Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto kemudian berharap, dengan berbagai barang bukti yang ada seharusnya sanksi yang diterima oleh tersangka SAS maksimal.

“Seharusnya bisa maksimal dengan barang bukti dan gelar perkara kasus itu,” ujarnya.  Antara

Load More