SuaraKalbar.id - Kasus kematian Brigadir J yang menyeret banyak oknum polisi melanggar kode etik, serta penanganan dari sesama pihak kepolisian yang trkrsan lamban membuat publik semakin berang.
Bahkan, menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto penegakan kode etik Satpam lebih bagus daripada Polri.
"Persoalan sanksi PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) ini harusnya Polri belajar dari Satpam," kata Bambang, kata Bambang ketika dikonfirmasi melalui pesan instans di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Menurut Bambang, Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana.
Hal itu diungkapkannya, sebagai bentuk kritikan terhadap sikap Polda Metro Jaya yang memberikan pendampingan hukum kepada mantan Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian yang dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri karena terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E dalam Bahaya, Cium Upaya Dikorbankan Melalui Skema Lie Detector
Upaya Polda Metro memberikan pendampingan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian, menurut Bambang, sebagai wujud perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri.
"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS. Dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," ujarnya.
Menurut Bambang, upaya pembelaan ini selain menunjukkan adanya insubordinasi (durhaka/pembangkangan) sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personel-nya yang diduga terlibat pelanggaran pidana.
Tontonan itu, bagi dia, menunjukkan Polda Metro melakukan insubordinasi dengan Mabes Polri dan secara umum belum ada kata sepakat terkait kode etik profesi kepolisian.
Ia mengatakan bahwa, pendampingan hukum memang hak seseorang, tetapi bukan dibela serta merta oleh institusi.
Adapun keberatan pada hasil sidang KKEP, personel Polri masih bisa menggunakan haknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan didampingi pengacara dari luar institusi.
Baca Juga: Tembak Rekan Sesama Polisi, Bripka MN Resmi Dipecat Kini Berstatus Warga Biasa
Sebelumnya, Polda Metro Jaya siap memberikan pendampingan hukum untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat sebagai anggota Polri lantaran terseret kasus Brigadir J.
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 5-6 April, Polri Siapkan Skema Contraflow Hingga One Way
-
Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran, Korlantas Polri Tambah Pasukan
-
Aksi Tolak UU TNI dan RUU Polri Disorot Mancanegara, Diwartakan Inggris Hingga Rusia
-
Polisi Diduga Represif ke Massa, Jurnalis dan Paramedis, Polri Dituntut Lebih Humanis
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025