SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial SH asal Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menjadi tersangka dalam kasus pembakaran tafsir Al Quran yang ditayangkan melalui kanal YouTube Habib Fitria.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Redho Rizky Pratama mengatakan, tersangka mengakui bahwa dirinya mengunggah video demikian dengan mempercayai umat Islam tidak belajar dari kitab tafsir Al Quran.
"Menurut pemikiran pribadi dia, Islam itu harus kembali ke Al Quran, itu yang jadi motivasi dia membuat video seperti itu," ujarnya di Mataram, Rabu (14/9/2022)
Menurut Redho, video pembakaran kitab tafsir Al Quran itu tayang pada kanal YouTube Habib Fitria pada 28 Agustus 2022, dimana SH bersama dua rekannya mempertontonkan aksi pembakaran tafsir Al Quran.
"Jadi, tersangka ini pemilik akun YouTube, dia yang unggah video dan dia yang berbicara membagikan isu SARA melalui kanal miliknya," katanya..
Akibat perbuatannya, kini SH disangkakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut, mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Penetapan SH sebagai tersangka, Menurut Redho, sudah melalui serangkaian penyidikan.
Adapun salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan SH sebagai tersangka, itu muncul dari keterangan ahli.
Baca Juga: Ribuan Santri Penghafal Al Quran di Pulau Jawa Dapat Bantuan Beras
"Itu ahli dari bidang pidana, Kementerian Kominfo soal Undang-Undang ITE, dan juga dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujarnya. Antara
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Tafsir Al Quran
-
Kakek Nikahi Anak di Lombok Viral, PBHM: Ini Delik Biasa, Semua Bisa Melaporkan
-
Bupati Agam Harap Anak Usia Dini Harus Bisa Baca Tulis Al-Quran
-
Disinggung Soal Kepercayaannya, Rocky Gerung Mengutip Ayat Al Quran: Sesungguhnya Tuhan Mengawasi!
-
Ditanya Soal Agamanya, Rocky Gerung Kutip Ayat Inna Rabbaka Mirshaad
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Babyface Live in Jakarta 2025, BRI Bagi-bagi Diskon Tiket 25%
-
BRI Diganjar Penghargaan IICD 2025 karena Tegakkan Prinsip Governance, Risk, and Compliance
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?