SuaraKalbar.id - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariad Daerah Provinsi Kalbar Ignasius IK mengatakan saat ini masih banyak unit kendaraan milik perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Barat (Kalbar) yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Kalbar, Ignasius mengatakan terdapat 5.722 unit kendaraan milik perusahaan perkebunan yang menunggak PKB dengan nilai tunggakan sebesar Rp26.801.773.500 di Kalbar.
"Berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, bahwa rekapitulasi tunggakan PKB hingga per-tahun 2022 untuk perusahaan perkebunan dapat dijabarkan bahwa dari 286 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota terdapat 5.722 segi/unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp26.801.773.500," ungkap Ignasius di Pontianak, Kamis (15/9/2022).
Ignasius melanjutkan, untuk perusahaan pertambangan dapat dijabarkan bahwa dari 72 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota terdapat 765 unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp6.350.619.800,
"Dengan demikian maka total tunggakan PKB yang masih harus direalisasikan pada sektor perkebunan dan pertambangan adalah sebesar Rp33.152.393.300," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya menegaskan dengan serius kepada seluruh perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, bagi yang belum mendaftarkan perusahaannya kepada Bapenda Provinsi Kalimantan Barat agar segera mendaftarkan diri ke UPT PPD Bapenda Provinsi Kalimantan Barat di mana perusahaan tersebut beroperasi.
Dirinya juga menegaskan kepada setiap perusahaan yang ada di Kalbar untuk taat dalam pembayaran pajak karena saat ini Pemprov Kalbar bersama Kejari akan melakukan tindakan bagi siapa yang tidak taat membayar pajak.
"Sampai saat ini kontribusi Pajak terhadap penerimaan daerah cukup dominan, sehingga kita ingatkan kepada perusahaan agar taat pajak. Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan di mana pada Tahun 2018 kontribusi Pajak terhadap APBD sebesar 33,78 persen naik menjadi sebesar 38,99 persen pada tahun 2021," ujar Ignasius.
Sementara, katanya, kontribusi Pajak terhadap PAD menjadi penyumbang terbesar yakni di atas 80 persen dari realisasi penerimaan PAD. Ini terlihat pada Tahun 2018 kontribusi Pajak sebesar 87,45 persen namun turun pada Tahun 2021 menjadi sebesar 84,63 persen.
Baca Juga: Kejati Kalbar Peringatkan Pengusaha Nakal Tak Bayar Pajak akan Diproses Hukum
"Sesuai dengan Undang-Undang diberikan kewenangan memungut 5 Jenis Pajak yakni PKB, BBNKB, PAP, PBBKB dan Pajak Rokok, dengan Undang-Undang baru yakni undang-undang nomor 1 tahun 2022. Ada penambahan jenis pajak baru yakni pajak alat berat. Sekarang ini menjadi bagian dari pajak MBLB yang dipungut oleh Pemerintah kabupaten/kota," katanya.
Dirinya juga meminta kerjasama kepada perusahaan yang sudah terdata agar taat dan patuh dalam membayar PAP dan segera melunasi tunggakan PKB yang ada di lingkungan masing-masing perusahaan.
Dia menambahkan, pada akhir Juli 2022 telah dikeluarkan kebijakan penyesuaian harga dasar air. Kebijakan ini dikeluarkan, mengingat selama 10 tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2022 tidak dilakukan penyesuaian harga dasar air.
Dalam rentang waktu tersebut telah terjadi perubahan di dalam masyarakat dan di Provinsi yang lain telah dilakukan perubahan harga dasar air. Meski pun pandangan wajib pajak terhadap kenaikan pajak ini cukup besar, namun dari sisi pemerintah sebenarnya kecil karena Pemerintah Provinsi baru menyesuaikan harga dasar air selama 10 tahun sementara pemerintah diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian setiap 3 tahun sekali.
"Dalam rangka optimalisasi pemungutan, saya minta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kantor Balai Sungai Wilayah Kalimantan I Pontianak, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, diharap memasukkan persyaratan harus lunas bayar Pajak Air Permukaan (PAP) dan lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada izin atau rekomendasi yang menyangkut pengambilan dan pemanfaatan air permukaan," kata Ignasius.
Dirinya juga meminta juga kepada para Kepala UPT PPD Bapenda agar mengecek dan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan apakah laporan yang disampaikan sudah valid atau belum valid, sehingga perhitungan PAP yang akan ditetapkan benar-benar riil.
Tag
Berita Terkait
-
Kejati Kalbar Peringatkan Pengusaha Nakal Tak Bayar Pajak akan Diproses Hukum
-
Terapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi, MIND ID Peroleh Sertifikasi ISO 27001
-
Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Hingga 15 Desember
-
PT Pos Indonesia (Persero) dan IFG Life Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Ekosistem BUMN
-
BBM Naik, Sutarmidji Minta Perusahaan di Kalbar Gunakan CSR untuk Bantu Masyarakat Guna Mencegah Inflasi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada
-
TPS Sampah Parit Ngabe Dipindahkan, Dinilai Cemari Lingkungan
-
Penggeledahan KSOP Ketapang Berlanjut, Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit
-
Waspada Superflu, Masyarakat Sambas Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan