SuaraKalbar.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi berharap para pengusaha perkebunan dan pertambangan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dengan membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di provinsi tersebut.
Dirinya mengatakan, hasil dari pembayaran pajak tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah sangat penting untuk membangun daerah.
Untuk itu Masyhudi menegaskan akan memproses hukum bagi perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di Kalimantan Barat.
"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bagi siapa yang tidak taat membayar pajak," tegas Masyhudi di Pontianak, Kamis (15/9/2022).
Masyhudi mengungkapkan, pihaknya (kejaksaan) dalam fungsinya memiliki kewenangan untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertugas menegakkan kewibawaan pemerintah dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah.
"Artinya apa, peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah harus ditaati, baik dari segi aspek hukum administrasi, perdata, maupun pidana. Sehingga penyelewengan pajak bisa diancam atau dipidana," ujarnya menjelaskan.
Menurutnya, penegakan hukum ini juga dalam rangka melaksanakan prinsip keadilan.
"Ini juga melaksanakan prinsip keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, M Bari mengatakan, saat ini target Pemprov Kalbar terhadap pajak pemanfaatan air permukaan sebesar Rp15 miliar/tahun dari sebelumnya sebesar Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Hingga 15 Desember
"Pada kesempatan ini kami mencoba bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk meningkatkan pajak, sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah," ujarnya.
Selain pajak pemanfaatan air permukaan pihak Bapenda Kalbar dalam waktu dekat juga akan lebih meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di perusahaan pertambangan dan perkebunan. Antara
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Hingga 15 Desember
-
PT Pos Indonesia (Persero) dan IFG Life Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Ekosistem BUMN
-
BBM Naik, Sutarmidji Minta Perusahaan di Kalbar Gunakan CSR untuk Bantu Masyarakat Guna Mencegah Inflasi
-
Masyarakat Taat, Pendapatan Karawang dari Sektor Pajak per September Sudah 77,1 Persen dari Target
-
Ngaku Pelakor, Denise Chariesta Ceritakan Awal Kisah Cinta Dengan Pengusaha Beristri
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada
-
TPS Sampah Parit Ngabe Dipindahkan, Dinilai Cemari Lingkungan
-
Penggeledahan KSOP Ketapang Berlanjut, Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit
-
Waspada Superflu, Masyarakat Sambas Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan