SuaraKalbar.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi berharap para pengusaha perkebunan dan pertambangan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dengan membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di provinsi tersebut.
Dirinya mengatakan, hasil dari pembayaran pajak tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah sangat penting untuk membangun daerah.
Untuk itu Masyhudi menegaskan akan memproses hukum bagi perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di Kalimantan Barat.
"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bagi siapa yang tidak taat membayar pajak," tegas Masyhudi di Pontianak, Kamis (15/9/2022).
Masyhudi mengungkapkan, pihaknya (kejaksaan) dalam fungsinya memiliki kewenangan untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertugas menegakkan kewibawaan pemerintah dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah.
"Artinya apa, peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah harus ditaati, baik dari segi aspek hukum administrasi, perdata, maupun pidana. Sehingga penyelewengan pajak bisa diancam atau dipidana," ujarnya menjelaskan.
Menurutnya, penegakan hukum ini juga dalam rangka melaksanakan prinsip keadilan.
"Ini juga melaksanakan prinsip keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, M Bari mengatakan, saat ini target Pemprov Kalbar terhadap pajak pemanfaatan air permukaan sebesar Rp15 miliar/tahun dari sebelumnya sebesar Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Hingga 15 Desember
"Pada kesempatan ini kami mencoba bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk meningkatkan pajak, sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah," ujarnya.
Selain pajak pemanfaatan air permukaan pihak Bapenda Kalbar dalam waktu dekat juga akan lebih meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di perusahaan pertambangan dan perkebunan. Antara
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Hingga 15 Desember
-
PT Pos Indonesia (Persero) dan IFG Life Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Ekosistem BUMN
-
BBM Naik, Sutarmidji Minta Perusahaan di Kalbar Gunakan CSR untuk Bantu Masyarakat Guna Mencegah Inflasi
-
Masyarakat Taat, Pendapatan Karawang dari Sektor Pajak per September Sudah 77,1 Persen dari Target
-
Ngaku Pelakor, Denise Chariesta Ceritakan Awal Kisah Cinta Dengan Pengusaha Beristri
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
4 Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring gegara Tertimpa Tenda
-
Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Digelar Setelah Salat Tarawih
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit
-
151 Penyandang Disabilitas Terima Paket Sembako dan Nutrisi