SuaraKalbar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara perihal wacana mengenai dirinya yang diusulkan menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilu 2024.
Jokowi menegaskan, bahwa wacana yang kini sedang ramai diperbincangkan itu bukan berasal dari dirinya.
"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," kata Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Hal itu disampaikan Jokowi, setelah polemik dirinya bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang ramai di media massa.
Baca Juga: Ngaku Siap Nyapres ke Media Asing di Singapura, Anies ke Wartawan di Jakarta: Cukup Itu Aja
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" ungkap nya.
Adapun perbincangan soal Presiden Jokowi menjadi cawapres, bergulir setelah pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres.
Menurut Fajar, ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode, tapi tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar.
Namun, pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Ganjar Pranowo dan Jokowi Duet di Pilpres 2024, Benarkah?
Kemudian, Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".
Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. Antara
Berita Terkait
-
Hotman Paris Berencana Beli Tanah dan Bangun Kelab Malam di IKN: Biar Pejabat Nggak Stres!
-
Namibia Berduka, Presiden Pertama Sam Nujoma Tutup Usia
-
Akui Manut Ucapan Jokowi, Prabowo: Kadang-kadang Orang Sudah Tak Berkuasa Mau Dijelek-jelekin, Jangan!
-
Ucapan Jokowi Tentang 100 Investor IKN Berbeda Selang 12 Hari, Netizen: Esemka Jilid Dua
-
Curhatan Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dengan Jokowi, Lucu juga untuk Bahan Ketawa
Terpopuler
- Sambil Menangis, Ivan Gunawan Ungkap Peran Desy Ratnasari buat Kariernya: Teteh Satu-satunya Artis..
- Diduga Bakal Mangkrak, Kunto Aji Sentil Momen Jokowi Pamer Investor IKN: Pak Kok Saya Gak Diajak..
- Simon Tahamata: Giovanni van Bronckhorst Berminat
- Jejak Hitam Razman Arif Nasution: Dipecat Kongres Advokat Indonesia, Gelar Pengacara Diragukan
- Sosok Soeharto Djojonegoro, Anak Bos OT Group Suami Caroline Riady yang Pulang Kerja Dijemput Helikopter
Pilihan
Terkini
-
Penjaga Malam Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Tongkang Kubu Raya
-
Heboh Wanita di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan Brutal saat Menoreh Karet
-
Kemacetan Parah Terjadi di Tol Kapuas 2 Kubu Raya, Ini Penyebabnya
-
Bocah 6 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Simpang Aur Kubu Raya, Pencarian Masih Terus Dilakukan
-
Ketua PW GP Ansor Kalbar Minta Masyarakat Waspada terhadap Gerakan HTI