SuaraKalbar.id - Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa pemuda asal Madiun berinisial MAH yang menjadi tersangka kasus kebocoran data pemerintahan oleh Bjorka memiliki peran sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan 'Bjorkanizem'.
"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot".
Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".
Tanggal 10 September 2022 mengunggah "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo".
“itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," jelas Ade.
Sebelumnya, tersangka MAH yang berusia 21 tahun itu telah diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (14/9) lalu.
Penetapan status tersangka itu dibenarkan oleh Ade.
"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," katanya.
Meski telah ditetapkan tersangka, menurut Ade, MAH tidak ditahan oleh Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari beberapa lembaga yakni Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.
"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," kata Ade.
Ade menjelaskan, dalam penegakan hukum tersebut timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.
Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.
"Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang," kata Ade. Antara
Berita Terkait
-
Dinilai Polisi Tak Beradab, Teriakan Kata Binatang Kombes Setyo Berbahaya karena Bisa Dianggap Perintah
-
Pemuda Penjual ES asal Madiun Resmi Jadi Tersangka Kasus Peretasan Bjorka
-
MAH Jadi Tersangka Kasus Hacker 'Bjorka', Polisi Tidak Lakukan Penahanan
-
Ditetapkan Jadi Tersangka karena Dituduh Bantu Bjorka, Polri Sita SIM Card dan Dua Ponsel Tukang Es di Madiun
-
Pemuda Madiun Penjual Es Ditetapkan Tersangka Bjorka, Ibunda : Makan Aja Repot
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Perkuat Sektor Produktif UMKM dengan Penyaluran KUR
-
4 Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring gegara Tertimpa Tenda
-
Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Digelar Setelah Salat Tarawih
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit