SuaraKalbar.id - Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa pemuda asal Madiun berinisial MAH yang menjadi tersangka kasus kebocoran data pemerintahan oleh Bjorka memiliki peran sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan 'Bjorkanizem'.
"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot".
Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".
Tanggal 10 September 2022 mengunggah "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo".
“itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," jelas Ade.
Sebelumnya, tersangka MAH yang berusia 21 tahun itu telah diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (14/9) lalu.
Penetapan status tersangka itu dibenarkan oleh Ade.
"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," katanya.
Baca Juga: Pemuda Penjual ES asal Madiun Resmi Jadi Tersangka Kasus Peretasan Bjorka
Meski telah ditetapkan tersangka, menurut Ade, MAH tidak ditahan oleh Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari beberapa lembaga yakni Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.
"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," kata Ade.
Ade menjelaskan, dalam penegakan hukum tersebut timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.
Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.
"Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang," kata Ade. Antara
Berita Terkait
-
Ungkit Kasus Sadbor, Komisi III Minta Polisi Tak Tebang Pilih Berantas Judol: Jika Ada Indikasi Ordal Berarti Darurat!
-
Berkantor di Rumah Mewah, Sindikat Judol Jaringan Kamboja di Cengkareng Raup Transaksi Rp21 M per Hari
-
Drajad Djumantara Pangkat Apa? Si Abdi Negara Calon Suami Febby Rastanty
-
Febby Rastanty Bakal Dapat Tunjangan Sebesar Ini usai Resmi Jadi Istri Polisi, Rutin Dikasih setiap Bulan!
-
BSSN Warning! 1.200 Sistem Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Manjakani Rilis Single Berlayar sebagai Pembuka Menuju Album Baru
-
Beras Berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Ditemukan di Sambas, Relawan Midji-Didi Laporkan ke Bawaslu
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kendawangan, Kabupaten Ketapang
-
Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, Ungkap Sarang Judi Online dan Pengguna Narkoba