SuaraKalbar.id - Kepala Desa non-aktif Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, berinisial AB yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sempat melempar senyum sumringah saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Kamis (15/9/2022).
AB ditahan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Tahun Anggaran 2019.
Momen AB tersenyum terjadi saat dibawa ke mobil tahanan oleh petugas usai dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II yang berlangsung di Kantor Kejari Mempawah.
Saat itu AB terlihat memakai baju batik dan rompi merah khas tahanan Kejaksaan.
Kondisinya tampak sehat dan bugar. Kamis sore, ia langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Pontianak.
Kepala Kejari Mempawah, Didik Adhyotomo, melalui Kasi Intelijen, Adam Hutamansyah, membenarkan penahanan tersangka AB di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Didik mengungkapkan, penahanan tersangka AB itu merupakan upaya Kejari Mempawah untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Penahanan tersangka AB di Rutan Kelas IIA Pontianak ditetapkan selama 20 hari ke depan, yakni sejak Kamis, 15 September 2022 hingga 4 Oktober 2022,” kata Adam melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com.
AB selaku Kepala Desa Sungai Bakau Kecil diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDesa Tahun Anggaran 2019, sehingga negara dirugikan hingga Rp 422.526.434.
“Nilai kerugian tersebut kita peroleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, pada 24 November 2021,” kata Adam lagi.
Atas perbuatannya itu, AB dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Ditemukan Hangus Terbakar, Iwan Budi Paulus Seharusnya Jadi Saksi Kunci Kasus Dugaan Korupsi Sertifikasi Tanah
-
Eks Bupati Koltim Andi Merya Didakwa Suap Eks Dirjen Kemendagri Ardian Capai Rp3,4 Miliar Untuk Memuluskan Dana PEN
-
Hingga Pertengahan September 2022, Pemprov Kaltim Telah Salurkan Dana Desa Hingga Rp557,3 Miliar
-
Uang Suap dan Gratifikasi Korupsi Proyek RSUD Pasaman Barat Sumbar Dikembalikan Tersangka
-
Rekam Jejak Eks KSAU Agus Supriatna, Minta Dipanggil KPK Lewat Prosedur Militer Padahal Sudah Pensiun
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada