SuaraKalbar.id - Kepala Desa non-aktif Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, berinisial AB yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sempat melempar senyum sumringah saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Kamis (15/9/2022).
AB ditahan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Tahun Anggaran 2019.
Momen AB tersenyum terjadi saat dibawa ke mobil tahanan oleh petugas usai dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II yang berlangsung di Kantor Kejari Mempawah.
Saat itu AB terlihat memakai baju batik dan rompi merah khas tahanan Kejaksaan.
Kondisinya tampak sehat dan bugar. Kamis sore, ia langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Pontianak.
Kepala Kejari Mempawah, Didik Adhyotomo, melalui Kasi Intelijen, Adam Hutamansyah, membenarkan penahanan tersangka AB di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Didik mengungkapkan, penahanan tersangka AB itu merupakan upaya Kejari Mempawah untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Penahanan tersangka AB di Rutan Kelas IIA Pontianak ditetapkan selama 20 hari ke depan, yakni sejak Kamis, 15 September 2022 hingga 4 Oktober 2022,” kata Adam melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com.
AB selaku Kepala Desa Sungai Bakau Kecil diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDesa Tahun Anggaran 2019, sehingga negara dirugikan hingga Rp 422.526.434.
“Nilai kerugian tersebut kita peroleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, pada 24 November 2021,” kata Adam lagi.
Atas perbuatannya itu, AB dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
-
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
-
Modus Eks Pejabat Basarnas Korupsi Kendaraan Penyelamat, Negara Rugi Puluhan Miliar
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
2 Pendulang Emas Tewas Tertimbun Tanah di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu
-
Gagal Beraksi! 2 Pengedar Diciduk di Kubu Raya
-
Tragis! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Adisucipto Kubu Raya
-
Gara-Gara Lupa Kunci Stang, Mio GT Raib Digondol Maling di Kubu Raya
-
8 Pesona Tarian Khas Kalimantan Barat: Sebuah Perjalanan Menuju Jiwa Borneo