SuaraKalbar.id - Kepala Desa non-aktif Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, berinisial AB yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sempat melempar senyum sumringah saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Kamis (15/9/2022).
AB ditahan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Tahun Anggaran 2019.
Momen AB tersenyum terjadi saat dibawa ke mobil tahanan oleh petugas usai dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II yang berlangsung di Kantor Kejari Mempawah.
Saat itu AB terlihat memakai baju batik dan rompi merah khas tahanan Kejaksaan.
Kondisinya tampak sehat dan bugar. Kamis sore, ia langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Pontianak.
Kepala Kejari Mempawah, Didik Adhyotomo, melalui Kasi Intelijen, Adam Hutamansyah, membenarkan penahanan tersangka AB di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Didik mengungkapkan, penahanan tersangka AB itu merupakan upaya Kejari Mempawah untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Penahanan tersangka AB di Rutan Kelas IIA Pontianak ditetapkan selama 20 hari ke depan, yakni sejak Kamis, 15 September 2022 hingga 4 Oktober 2022,” kata Adam melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com.
AB selaku Kepala Desa Sungai Bakau Kecil diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDesa Tahun Anggaran 2019, sehingga negara dirugikan hingga Rp 422.526.434.
“Nilai kerugian tersebut kita peroleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, pada 24 November 2021,” kata Adam lagi.
Atas perbuatannya itu, AB dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Ditemukan Hangus Terbakar, Iwan Budi Paulus Seharusnya Jadi Saksi Kunci Kasus Dugaan Korupsi Sertifikasi Tanah
-
Eks Bupati Koltim Andi Merya Didakwa Suap Eks Dirjen Kemendagri Ardian Capai Rp3,4 Miliar Untuk Memuluskan Dana PEN
-
Hingga Pertengahan September 2022, Pemprov Kaltim Telah Salurkan Dana Desa Hingga Rp557,3 Miliar
-
Uang Suap dan Gratifikasi Korupsi Proyek RSUD Pasaman Barat Sumbar Dikembalikan Tersangka
-
Rekam Jejak Eks KSAU Agus Supriatna, Minta Dipanggil KPK Lewat Prosedur Militer Padahal Sudah Pensiun
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
-
Kapan Pemain Timnas Indonesia Berkumpul Hadapi FIFA Matchday? Ini Jadwalnya
-
Drama Korupsi Haji: Kronologi Gus Yaqut dari Diperiksa KPK Sampai Muncul HP Misterius
Terkini
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025