Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 18 September 2022 | 07:10 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan terduga pelaku pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara ada yang baru berusia 12 tahun.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat remaja laki-laki yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan tersebut.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh petugas, diketahui keempat pelaku tersebut baru berusia 12-14 tahun.

"Pelaku sudah diproses," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga: Pemotor Tanpa Identitas Tewas Tabrak Separator dan Tiang PJU di Sunter Jakut

Fadil mengungkapkan karena para pelaku juga berstatus anak di bawah umur, kepada mereka tidak dilakukan penahanan.

Para pelaku tersebut dititipkan di Selter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur.

"Pelakunya anak. Saat ini diamankan di Selter ABH Cipayung," kata Fadil.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada Sabtu (3/9) di Hutan Kota Jakarta Utara.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (6/9) dan keempat pelaku langsung ditangkap hari itu juga.

Baca Juga: Sudah Periksa 7 Saksi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gadis 15 Tahun yang Dijadikan PSK di Apartemen

Kemudian sesuai aturan perundang-undangan, anak berhadapan dengan hukum tidak bisa dilakukan penahanan, sehingga keempatnya saat ini dititipkan di Selter Khusus ABH Cipayung untuk proses lebih lanjut. Antara

Load More