SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial LM yang menjadi terdakwa pencabulan sesama jenis di Lampung dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun penjara.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Avi Yuanto saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (20/9/2022).
Avi Yuanto melanjutkan, selain hukuman 12 tahun, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.
Dirinya menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Tarmizi dalam persidangan mengaku keberatan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya, lantaran memiliki gangguan kejiwaan.
"Memang tidak ada surat yang menyatakan bahwa klien kami jiwanya terganggu. Namun dengan perbuatan yang telah dilakukan, apalagi sesama jenis, hal itu menunjukkan ada jiwa yang terganggu," ujar dia.
Dia berharap kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan kembali putusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya atas dasar-dasar fakta persidangan, salah satunya terhadap kondisi gangguan kejiwaan terdakwa.
"Kami berharap majelis hakim dapat memutus terdakwa dengan seringan-ringannya," ungkapnya pula.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak tahun 2020 hingga 2022. Saat itu, korban yang masih berusia di bawah umur diajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar mandi.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Healing di Lampung, Pas Buat Rehat Sejenak
Perbuatan tersebut terbongkar pada Rabu, 9 Maret 2022. Saat itu korban menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu korban. Ibu korban yang mengetahui itu, kemudian langsung melaporkan ke Mapolda Lampung. Antara
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Tempat Healing di Lampung, Pas Buat Rehat Sejenak
-
Penyebab Vidi Aldiano Dituduh Seorang Gay
-
Pembangunan Jalur Tol Listrik, Pemprov Lampung: Tidak akan Ada Lagi Pemadaman
-
Kepala Akunting Gelapkan Uang Perusahaan Rp 527 Juta, Begini Modusnya
-
Pria di Lampung Tengah Pukuli Temannya Sendiri Sampai Tewas, Salah Perkiraan karena Dikira Musuh
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap
-
BRI Peduli Siapkan 500 Volunteer Dari Program "Yok Kita Gas", Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
Lewat PELOPOR 2026, BRI Perluas Agen Perubahan Budaya Antikorupsi
-
Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?
-
Karhutla Belum Usai, Warga Kubu Raya Andalkan Hujan hingga Beli Air untuk Minum