Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 22 September 2022 | 21:28 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Suara.com/Welly)

SuaraKalbar.id - Surat panggilan palsu berlogo dan berstempel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di wilayah Papua.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KP, Ali Fikri meminta warga untuk tidak terprovokasi.

"KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ucap , di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Dirinya mengungkapkan, sebelumnya KPK menerima informasi beredarnya surat panggilan palsu yang menyebut adanya pemanggilan kepada pihak-pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX Papua

Baca Juga: Hakim MA Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pengurusan Perkara

"Dalam surat yang tertanggal 21 September 2022 tersebut, ditandatangani Muh Ridwan Saputra yang disebut sebagai penyidik. Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK atas nama tersebut," kata dia.

Selain itu, surat palsu tersebut juga menyatakan kepada pihak tersebut untuk menghadap kepada penyidik KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk didengar keterangannya dan kesaksiannya dalam penggunaan dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional XX Papua.

Dalam surat tersebut, pihak yang dipanggil adalah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yunus Wonda.

KPK mengungkapkan surat palsu tersebut diketahui beredar di wilayah Papua dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain ataupun dengan modus-modus lainnya.

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke pusat panggilan 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," kata dia. Antara

Baca Juga: OTT Suap Perkara di MA, Nurul Ghufron: KPK Bersedih Harus Menangkap Hakim Agung

Load More