Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 24 September 2022 | 21:27 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Kota Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

SuaraKalbar.id - Seorang oknum polisi berinisial Aipda S (42), diduga pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di Palembang, Sematera Selatan.

Akibat perbuatannya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang pun menahan oknum tersebut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan Aipda S yang berdinas di Polda Sumatera Selatan itu ditahan menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat (23/9) hingga 30 hari ke depan.

Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Baca Juga: Polisi Pemilik Lahan Gudang BBM Terbakar Ditahan Provos Polda Sumsel, Terlibat Solar Ilegal?

Ngajib menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis (22/9).

Dari hasil investigasi, diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal. Sementara itu, Aipda S diketahui merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.

“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," katanya kepada wartawan di Palembang, Sabtu.

Menurut Ngajib, selain Aipda S, Polrestabes Palembang juga menahan seorang pelaku lainnya, SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT. DKA Palembang ke gudang penampungan.

“Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” ujar dia.

Baca Juga: Akhirnya, Polisi Tangkap 3 Orang Penyuplai Senjata dan Peluru KKB di Papua

Berdasarkan pengakuan pelaku, praktik penggelapan ini sudah berlangsung 5 bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.

“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” katanya.

Ngajib menerangkan, peristiwa meledaknya gudang yang menjadi awal mula terbongkarnya praktik penampungan solar ilegal di Palembang tersebut terjadi ketika SA memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan.

Dalam proses pemindahan itu keluar percikan api yang menyambar solar di tangki mobil hingga meledak dan api dengan cepat membakar seluruh yang ada di lokasi.

Ledakan gudang itu menghanguskan satu unit rumah, empat unit mobil tangki, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, lima unit motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat.

“Kami masih terus dilakukan pengembangan atas peristiwa tindak pidana ini,” ungkap Ngajib. Antara

Load More