SuaraKalbar.id - Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J diklaim mendapatkan vonis bebas dari Kepolisian RI (Polri) dalam sebuah unggahan di Facebook.
Unggahan berupa konten video berdurasi sembilan menit 15 detik itu menampilkan sosok Ferdy Sambo memasuki ruangan dikawal sejumlah personel Polri dengan baret biru di sisi kanan, kiri, dan belakang.
Tampak pula Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo yang memberikan pernyataan di hadapan jurnalis.
Berikut narasi yang ditambahkan pada unggahan video tersebut:
“Gempar ! Sambuo divonis bebas? Ada apa dengan polri?”
Video yang telah dilihat lebih dari 90 ribu kali itu mendapatkan lebih dari 400 komentar dari pengguna Facebook.
Namun, apakah benar Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri?
Penjelasan:
Cuplikan video yang menampilkan Ferdy Sambo dikawal sejumlah anggota Propam Polri itu merupakan sidang Komisi Kode Etik Poliri yang digelar pada 25 Agustus dan sidang banding kode etik pada 19 September 2022.
Baca Juga: Kapan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Dilaksanakan? Begini Penjelasan Polri
Gambar serupa dapat ditemukan pada akun YouTube KompasTV dengan judul “Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik di Gedung TNCC Polri, Kasus Pembunuhan Brigadir J” dan “Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Ditolak”.
Namun, tidak ditemukan video penguat klaim yang menyatakan Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri pada unggahan di Facebook itu.
Mengutip Antara, pada 19 September 2022, Komisi Sidang Etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait keberatan atas putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022.
Komisi banding juga menguatkan putusan Sidang KKEP yang digelar pada 26 Agustus 2022, selain menjatuhkan sanksi etik karena pelanggar melakukan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo pun telah dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri lewat surat keputusan Kapolri yang telah diserahkan kepadanya.
Klaim: Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri
Rating: Hoaks/salah
Berita Terkait
-
Kapan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Dilaksanakan? Begini Penjelasan Polri
-
Salah Satu Camat di Bogor Dikabarkan Hadir di Sidang Putusan Kasus Ade Yasin, Kadis BKPSDM Buka Suara
-
Bantah Andi Arief yang Sebut Jokowi Paksakan Dua Paslon, PPP: Demokrat Selalu Playing Victim
-
Bersenjatakan Gagang Sapu, Emak-Emak di Menteng Dalam Bubarkan Aksi Tawuran Pelajar
-
Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo Sebab Kelalaian Anggota, Bukan Aksi Teroris
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
4 Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring gegara Tertimpa Tenda
-
Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Digelar Setelah Salat Tarawih
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit
-
151 Penyandang Disabilitas Terima Paket Sembako dan Nutrisi